KPPU Medan Akan Memanggil Penyalur Bundling Minyakita

Majikanpulsa.com – KPPU Kanwil I Medan akan menghubungi distributor yang menjual minyak goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlabel Minyakita bundel. Mereka memberi Minyakita syarat; toko eceran harus membeli produk lain dari distributor. Mereka juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Usaha Medan untuk memantau lebih lanjut beberapa titik produksi di Sumut. Perjanjian penjualan bersyarat dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU Kanwil I Medan akan mengundang distributor untuk berdiskusi dan mencari informasi.

Jakarta, CNNIndonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengaku akan segera menghubungi distributor yang menjualnya minyak goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlabel Minyakita bundel. Mereka memberi Minyakita syarat; toko eceran harus membeli produk lain dari distributor.

Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah menelepon distributor hari ini, namun yang dikirim tidak bisa datang karena berada di Jakarta.

“Hari ini kami mengundang distributor, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena posisinya masih di Jakarta, sehingga kami menjadwal ulang permintaan informasinya,” kata Ridho saat dihubungi. CNNIndonesia.comJumat (10/2).

Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Usaha Medan untuk memantau lebih lanjut beberapa titik produksi di wilayah Sumut.

“Rencana ke depan kami akan mengundang beberapa distributor untuk berdiskusi dan mencari informasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar mengatakan penjualan bersyarat atau perjanjian pengikatan berupa syarat setiap pembelian 10 bungkus Minyakita (berisi 6 botol per bungkus), pedagang wajib membeli 1 boks tertentu. merk margarin (isi 60 bungkus) dari distributor .

“Penjualan minyakita dan kebutuhan margarin sudah terjadi sejak Januari hingga sekarang. Sebelumnya, distributor penjualan yang juga memberikan persyaratan kepada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem break-buy,” ujarnya.

Perjanjian penjualan atau pengikatan bersyarat adalah salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang berisi bahwa pihak yang menerima barang dan jasa tertentu harus siap untuk membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

“Dari sisi persaingan usaha, penjualan bersyarat atau perjanjian pengikatan dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/dzu)



#KPPU #Medan #Akan #Memanggil #Penyalur #Bundling #Minyakita KPPU Medan Akan Memanggil Penyalur Bundling Minyakita

Source: www.cnnindonesia.com