Perjanjian Pranikah, Semua yang Perlu Anda Ketahui? – Majikanpulsa.com

Majikanpulsa.com – Jika sudah siap untuk menikah, lakukan dengan restu dari orang tua. Persiapkan fisik, rohani, dan finansial Anda dan pasangan. Jangan lupa untuk membuat Perjanjian Pranikah yang melindungi harta pribadi Anda dan pasangan jika terjadi perceraian atau kematian. Perjanjian ini harus dibuat dihadapan notaris dan dilaporkan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil sebelum menikah.

Jika sudah matang untuk menikah, persiapkan fisik, rohani, dan finansial Anda dan pasangan. Jangan lupa untuk membuat Perjanjian Pranikah yang melindungi harta pribadi Anda dan pasangan jika terjadi perceraian atau kematian. Perjanjian ini harus dibuat dihadapan notaris dan dilaporkan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil sebelum menikah.

[ad_1]

Jika Anda sudah matang untuk menikah, apa yang Anda tunggu? Apalagi jika Anda sudah memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga setiap bulan. Ketika restu dari masing-masing orang tua sudah di tangan, maka laksanakan pernikahan.

Tentu saja, keputusan mengubah status hukum suami istri bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik jasmani maupun rohani, serta keadaan keuangan Anda dan pasangan. Banyak pasangan merasa tidak siap untuk perubahan status mereka dan tanggung jawab yang akan datang dengan perubahan status mereka. Belakangan, permintaan dari keluarga meningkat karena menginginkan kehadiran sang buah hati. Belum lagi memikirkan kebutuhan jangka panjang, baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan keluarga.

Mempersiapkan pernikahan memang agak ribet, tapi bukan berarti belum menikah kan? Nah, simak informasi berikut mengenai hal-hal penting dalam persiapan pernikahan yang jarang diperhatikan atau bahkan dipersiapkan. Padahal, hal ini cukup penting untuk menghadapi kejadian tak terduga yang mungkin terjadi di masa depan. Hal penting ini dikenal dengan namanya Perjanjian Pranikah atau Perjanjian Pranikah. Apa itu?

Baca juga: Modal Nikah Kurang? Pakai saja KTA!

Isi Perjanjian Pranikah

perjanjian pranikah

Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement dikenal sebagai perjanjian yang dibuat oleh kedua mempelai sebelum akad nikah untuk melegitimasi keduanya sebagai suami istri. Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang mengikat kedua mempelai dan berisi tentang pembagian harta masing-masing atau yang berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak, sehingga dapat dibedakan harta kekayaan Anda dan pasangan jika terjadi perceraian. . atau keduanya dipisahkan oleh kematian.

Sepintas, perjanjian ini tampak seperti perjanjian yang seolah mendoakan perpisahan antara kedua mempelai. Namun, tidak ada yang bisa 100% yakin tentang apa yang akan terjadi pada orang lain. Meskipun tampaknya tidak mendukung kekokohan bahtera rumah tangga yang dibangun oleh satu orang, namun perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi suami istri jika terjadi perceraian atau kematian.

Kebenaran perjanjian pranikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum yaitu dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pencatat perkawinan yang isinya kemudian berlaku juga bagi pihak ketiga yang bersangkutan”. Artinya, hukum telah mengakui keabsahan perjanjian pranikah yang melindungi antara suami dan istri. Perjanjian pranikah dalam pasal ini mengatur beberapa hal, antara lain:

  • Pemisahan Harta

    Pemisahan harta dapat terjadi apabila kedudukan istri terpojok karena 3 hal berikut ini:

    1. Sang suami dinyatakan berperilaku tidak baik, yaitu menghambur-hamburkan harta bersama untuk keuntungan pribadi.
    2. Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang menjadi haknya kepada istri sampai hak istri hilang.
    3. Diketahui bahwa selama ini banyak terjadi kelalaian dalam pengelolaan harta perkawinan sehingga ada kemungkinan hilangnya harta bersama.
  • Perjanjian Pernikahan (syarat pernikahan)

    Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin timbul mengenai harta bersama. Dalam perjanjian ini, pihak ketiga dapat disertakan. Hal-hal yang jelas harus diperhatikan dalam membuat perjanjian perkawinan ini adalah:

    1. Perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
    2. Perjanjian tersebut tidak dibuat untuk menyimpang dari: (1) hak yang timbul dari kewibawaan suami, (2) hak yang timbul dari kewibawaan orang tua.
    3. Perjanjian tersebut tidak memuat pelepasan hak atas warisan dari mereka yang mewarisinya.
    4. Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa salah satu pihak harus membayar sebagian hutang lebih besar dari bagiannya.
    5. Perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

    Perjanjian perkawinan ini harus dibuat dihadapan akta notaris sebelum perkawinan dilangsungkan. Setelah perkawinan itu dilangsungkan, tidak boleh ada perubahan sedikit pun dan itu sah sampai perkawinan itu berakhir yang mungkin karena perceraian atau kematian.

Baca juga: Calon Pengantin, Begini Cara Pengurusan Akte Nikah Tanpa Akta Kelahiran

Aspek Penting Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Meski terkesan protektif, tetap saja akan ada anggapan bahwa perjanjian ini seharusnya tidak ada karena terkesan menjaga dari kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Beberapa orang mungkin mempertanyakan tujuan dan fungsi sebenarnya dari perjanjian ini.

Tak heran jika sebagian orang beranggapan bahwa perjanjian pranikah seolah menyepakati dan mengukuhkan nikah kontrak, yaitu pernikahan yang sebenarnya tidak nyata dan pasti akan ada perpisahan. Dalam perpisahan ini telah diatur berbagai kepentingan masing-masing pria dan wanita yang terikat kontrak sehingga ketika kontrak berakhir, kedua belah pihak dapat ‘berpisah’ dengan harta pribadi dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan acara pernikahan palsu ini.

Tidak salah juga jika ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan adanya perjanjian pranikah, dengan alasan bahwa perkawinan dilandasi oleh rasa cinta antara dua orang yang tidak lagi berpisah “gono-gini”, tetapi harta ini sudah menjadi milik bersama. Terlepas dari kepercayaan setiap orang, perjanjian Prenikah lebih merupakan perlindungan hukum bagi masing-masing komunitas daripada tuntutan yang mungkin timbul ketika suami istri bercerai atau berpisah karena kematian.

Perlu atau tidak, wajib atau tidak, perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesadaran dan kemauan dari kedua mempelai. Meskipun tidak perlu dibuat, namun disarankan perjanjian ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Bahkan dalam membuatnya juga harus memperhatikan aspek-aspek penting berikut ini:

  1. Keterbukaan

    Sebelum Anda benar-benar siap mental menghadapi rumah tangga dan segala permasalahannya, membuat perjanjian pranikah membantu Anda melatih diri untuk terbuka dan siap mental menghadapi hal-hal yang mungkin muncul nantinya saat Anda sah menjadi suami istri. Membuat perjanjian pranikah memaksa Anda untuk terbuka tentang jumlah harta pribadi yang akan dibawa masing-masing sebelum harta itu akhirnya diklaim sebagai harta bersama karena kata ‘sah’ disebutkan dalam pemberkatan perkawinan.

    Selain nominal harta yang akan dibawa masing-masing individu, Anda juga harus terbuka mengenai potensi peningkatan harta, warisan, bahkan jumlah utang yang Anda miliki saat ini. Bagian ini berfungsi untuk mengetahui secara detail apa saja yang berhak diterima dan harus dikorbankan jika terjadi perceraian atau meninggal dunia.

  2. Kesediaan

    Yang cukup penting disini selain keterbukaan adalah kesediaan untuk membuat dan menyepakati perjanjian pranikah bersama sebelum akhirnya melangkah ke tahap persiapan pernikahan. Tidak seorang pun boleh merasa terpaksa untuk mengadakan perjanjian pranikah ini, baik laki-laki sebagai suami maupun perempuan sebagai istri, karena paksaan akan membatalkan perjanjian ini secara hukum.

  3. Objektif

    Anda tidak dapat membuat perjanjian pranikah selama itu di atas kertas yang ditandatangani dengan materai. Ada petugas yang berwenang membuat perjanjian pranikah ini dan menjadi saksi. Notaris adalah pihak yang disebut pejabat yang berwenang dalam membuat perjanjian pranikah. Notaris yang dipilih harus merupakan notaris yang kredibel sehingga dapat menjaga obyektivitas perjanjian dan pada akhirnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

  4. Notaris

    Setelah perjanjian pranikah dibuat secara resmi dengan saksi dan pembuatnya adalah notaris sebagai pejabat yang berwenang, maka perjanjian pranikah tersebut juga harus dilaporkan kepada lembaga pencatatan perkawinan yaitu KUA atau Kantor Catatan Sipil. Kemudian, KUA atau Kantor Catatan Sipil akan mendokumentasikan perjanjian pranikah Anda sehingga sah secara hukum. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan proses verifikasi sebagai suami istri baru.

Baca juga: Cara Mengumpulkan Biaya Nikah dengan Investasi Reksa Dana

Perjanjian Pranikah Merupakan Perlindungan Hukum

Penting atau tidaknya, bagaimana, apa isinya, perjanjian pranikah tergantung masing-masing pasangan yang membutuhkan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak. Jadi, tidak ada paksaan untuk mengadakan perjanjian ini, hanya banding. Mengenai persepsi hukum apakah suatu perjanjian pranikah dari sudut pandang lain tidak dapat disamaratakan atau disamaratakan. Ngomong-ngomong, perjanjian pranikah ini seringkali bukan syarat wajib dalam mengajukan surat nikah di kantor catatan sipil.

[ad_2]

#Perjanjian #Pranikah #Semua #yang #Perlu #Anda #Ketahui #Majikanpulsa.com Perjanjian Pranikah, Semua yang Perlu Anda Ketahui? – Majikanpulsa.com

Source: www.cermati.com