Majikanpulsa.com – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Untuk Rakyat untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Penjualan minyak goreng populer dalam bentuk bundel dilarang. Untuk memastikan kebutuhan pasokan minyak goreng rakyat, Kementerian Kesehatan memastikan pasokan DMO 50 persen lebih per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan. Penjualan minyak goreng rakyat diprioritaskan di Pasar Rakyat, penjualan daring dihentikan. Meningkatkan pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan, Kementerian Perdagangan menjamin ketersediaan minyak goreng yang aman selama puasa dan Lebaran.
[ad_1]
INFO NASIONAL – Untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk rakyat, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran No. 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Untuk Rakyat. Selain itu, dengan menjamin harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng populer dalam bentuk bundel.
“Kemendiknas menjamin ketersediaan minyak goreng yang aman selama puasa dan Lebaran. Untuk menjaga, menjaga harga, dan mencegah kenaikan harga, Kemendikbud perlu mengatur penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, dan pengecer,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan, di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2019. 2023.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 itu dijelaskan sebagai pedoman yang harus diikuti oleh produsen, distributor, dan pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng harus memenuhi kewajiban harga dalam negeri (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Penjualan minyak goreng rakyat dilarang dengan mekanisme bundling dengan produk lain. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen maksimal 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng Minyakita kemasan.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng. Kemendikbud tidak akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi yang melanggar aturan ini,” kata Kasan.
Dia memastikan jelang puasa dan lebaran tahun ini, Kementerian Kesehatan memastikan terpenuhinya kebutuhan pasokan dalam negeri DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng rakyat baik berupa minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan merek MINYAKITA. . Meningkatkan pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan.
Kementerian Kesehatan juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng ke masyarakat secara daring. Penjualan minyak goreng rakyat, baik Minyakita curah maupun kemasan, difokuskan untuk pasar rakyat.
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya Minyakita melalui online dihentikan sementara dan penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diprioritaskan di Pasar Rakyat agar ada pemerataan masyarakat menengah ke bawah untuk dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah. dan dengan harga yang terjangkau,” ujar Kasan.
[ad_2]
#Kemendag #Terbitkan #Pedoman #Penjualan #Minyak #Goreng #Rakyat Kemendag Terbitkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat
Source: nasional.tempo.co