Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Jenis, dan Contoh

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Jenis, dan Contoh

,

Surat perjanjian jual beli rumah adalah dokumen yang digunakan saat pembeli dan penjual setuju untuk bertransaksi. Surat ini menggambarkan kondisi jual beli dan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Ada berbagai jenis surat perjanjian jual beli rumah, termasuk kontrak jual beli, surat perjanjian jual beli tanah, surat perjanjian jual beli rumah dengan fasilitas KPR, dan lain-lain. Surat ini biasanya berisi pengenalan pihak yang berbeda, jaminan, tanggal jual beli, tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian. Contoh surat perjanjian jual beli rumah biasanya berisi rincian harga jual, informasi properti, dan jaminan penyelesaian transaksi. Surat ini penting untuk mengikat kedua belah pihak dalam memenuhi kewajibannya dalam transaksi jual beli rumah.

Ketika Anda ingin menjual rumah, Anda harus selalu memiliki kontrak penjualan rumah tersebut. Ada berbagai hal penting dalam perjanjian jual beli rumah yang harus Anda ketahui dan penuhi di dalamnya. Surat perjanjian ini tidak bisa dianggap sepele karena akan merugikan pemilik rumah. Untuk itu, dalam membuat kontrak penjualan rumah harus dengan kualitas terbaik agar menjadi bukti nyata penjualan rumah Anda. Perjanjian jual beli rumah menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dan penjual atau pengembang. Berikut panduan tentang apa yang perlu Anda ketahui tentang Perjanjian Pembelian Rumah.

Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 14 ayat 57 disebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak menyanggupi untuk menyerahkan barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan. Artinya, transaksi pembelian ini merupakan akad yang harus dijamin secara tertulis. Untuk itu dibuat suatu kontrak jual beli yang mengikat kedua belah pihak. Surat ini nantinya akan menjadi bukti transaksi, sekaligus memastikan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

Dalam artikel ini, Anda bisa mendapatkan informasi tentang semua hal penting dalam perjanjian jual beli rumah, selain itu ada jenis surat perjanjian jual beli rumah, fungsi contoh surat perjanjian jual beli rumah. Hal ini penting untuk diketahui saat Anda memiliki rumah atau properti karena dengan kontrak ini Anda bisa merasa aman jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak terduga.

Hal-hal penting dalam surat kontrak jual beli rumah

Sebelum membuat kontrak penjualan rumah, Anda harus mengetahui hal-hal penting dalam kontrak. Surat perjanjian harus disusun secara utuh agar isi surat lebih detail dan jelas. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai hal-hal penting yang harus dicantumkan dalam perjanjian jual beli rumah.

A. Identitas kedua belah pihak

Hal pertama yang perlu Anda cantumkan dalam perjanjian jual beli rumah adalah nama dan identitas serta penunjukan pihak pertama maupun pihak kedua. Ini untuk mereka yang memiliki rumah atau disebut penjual. Sisi lain adalah orang yang ingin membeli rumah.

B. Detail objek gadai

Jenis akad jual beli rumah harus menunjukkan identitas rumah sebagai obyek. Isi rincian tentang objek tersebut dapat berupa nomor konfirmasi, alamat lengkap, nomor gambar, keadaan, rumah, luas tanah, luas bangunan, dll. Ini diklarifikasi dalam jenis perjanjian jual beli rumah untuk menunjuk apartemen untuk dijual.

C. Harga dan cara pembayaran

Akad jual beli rumah harus memuat tiga hal, yaitu harga tanah yang akan dijual. Biaya membangun rumah dan akumulasi biaya keduanya. Anda juga bisa mencantumkan metode pembayaran seperti cash in cicilan atau KPR dengan mencantumkan tanggal terakhir pelunasan.

D. Informasi Garansi Judul

Kemudian cantumkan judul jaminan dalam jenis surat perjanjian jual beli rumah. Perhatikan juga bahwa tanah yang dijual bukanlah tanah warisan atau jaminan utang. Ini menjelaskan jaminan kepemilikan rumah. Untuk memastikannya, harus ada dua orang saksi yang bisa menjamin keasliannya.

e. Pasal dalam surat perjanjian dan waktu berlakunya

Cantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian jual beli rumah tersebut, misalnya jika pihak pertama meninggal dunia maka jenis perjanjian jual beli tersebut dapat dilanjutkan dan diwakilkan oleh ahli waris yang sah. Ada ketentuan lain yang dapat dimasukkan, antara lain:

  • Proses pengalihan nama kepemilikan juga merupakan kewajiban untuk membayar biaya pengalihan yang akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
  • Kwitansi tunai untuk mengkonfirmasi status awal proses pembelian dan penjualan
  • Serah terima dan status kepemilikan seperti kapan rumah akan diserahkan dan sertifikat juga merupakan kunci
  • Bea dan retribusi pajak yang akan mulai ditanggung pembeli setelah penandatanganan
  • Hal-hal lain seperti metode penyelesaian sengketa atau sanksi atas pelanggaran Perjanjian

Jenis surat kontrak penjualan rumah

Ada beberapa jenis kontrak penjualan rumah yang perlu Anda ketahui. Jenis akad jual beli rumah ini memiliki beberapa sifat yang menyesuaikan dengan akad yang ingin dibuat. Simak informasi jenis kontrak jual beli rumah dengan menyimak di bawah ini.

A. Perjanjian Pengikatan Penjualan (BSA)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (BSA) adalah surat perjanjian yang dimaksudkan untuk menjadi registrar sementara lagi. Lakukan AJB resmi sebelum sertifikat tanah resmi atau PPAT. PPJB adalah perjanjian penjual untuk mengikat penjual dan pembeli dengan suatu penegasan atau uang muka berdasarkan perjanjian.

Jenis kontrak penjualan rumah ini dilakukan saat pembayaran belum dilakukan. Isikan jenis akad jual beli rumah ini, termasuk waktu AJB membuat syarat pelunasan harga. Dan tidak hanya itu, dilengkapi pula dengan barang-barang pengikat jual beli, kewajiban dan jaminan bagi penjual, isi perjanjian jual beli yang mengikat sesuai keputusan Pemerintah dan kewajiban bagi pembeli.

B. Kontrak penjualan atau PJB

Jenis kontrak penjualan selanjutnya adalah kontrak penjualan atau PJB. PJB menjelaskan akad penjual untuk menjual hartanya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. Dengan adanya BDP ini dapat membantu konsumen jika ingin menjual propertinya karena alasan tertentu, seperti gagal bayar. Ada dua jenis PDB, yaitu PPJB berbayar dan PJB tidak berbayar.

PJB telah membayar penjelasan transaksi jual beli objek yang berada di luar wilayah kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Sementara itu, PJB yang belum dibayar dilakukan apabila pembayaran harga jual tidak dibayar penuh oleh penjual. BJB yang belum dilunasi, hal-hal yang akan dicantumkan seperti besarnya uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PPJB, waktu pelunasan dan sanksi yang akan diberikan.

C. Kontrak penjualan atau AJB

Kontrak jual beli jenis ini merupakan dokumen otentik yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPAT. Akta jual beli dimaksudkan sebagai pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Aturan pembuatan AJB sudah baku karena mengacu pada Keputusan Direktur Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.

Setelah AJP diterima, Anda dapat menyelesaikan proses pengalihan hak dengan mengajukan transfer pendaftaran hak ke kantor pertanahan setempat. Jika proses ini selesai, maka hak atas tanah dan tanah bangunan beralih dari penjual kepada pembeli.

Fungsi Surat Kontrak Penjualan Rumah

Jika Anda masih merasa menandatangani kontrak pembelian rumah bukanlah masalah besar, lihat fitur kontrak pembelian rumah di bawah ini. Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis kontrak penjualan rumah dan kegunaannya. Berikut ciri-ciri perjanjian jual beli rumah yang mungkin sudah Anda ketahui.

  • Sebagai tanda pembelian atau pendudukan tanah
  • Mencegah perselisihan antara dua pihak
  • Tetapkan dengan jelas hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat
  • Ketika timbul sengketa, kontrak jual beli menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa dan dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara perdata.
  • Menentukan sanksi atas pelanggaran pasal-pasal tersebut
  • Menciptakan keamanan dan rasa tenang bagi penjual dan pembeli

Contoh surat kontrak jual beli rumah

Agar kontrak ini lebih jelas, Anda dapat menyalin contoh kontrak penjualan di bawah ini. Dengan kerangka yang tepat, kedua belah pihak juga bisa sepakat dan jelas tentang rumah tersebut. Hal ini penting karena jual beli rumah harus hitam putih atau bukti tertulis dengan tanda tangan kedua belah pihak. Ini untuk mengurangi risiko yang bisa merugikan Anda suatu hari nanti.

Surat jual beli rumah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nomor: ………………………………………..
  2. Tanggal dan Tempat Lahir: …………………………..
  3. Bekerja: ………………………………………………
  4. Alamat: ……………………………………….
  5. Nomor kartu identitas: …………………………………………

Dalam hal ini, ia bertindak atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

  1. Nomor: ………………………………………..
  2. Tanggal dan Tempat Lahir: …………………………..
  3. Bekerja: ………………………………………………
  4. Alamat: ……………………………………….
  5. Nomor kartu identitas: …………………………………………

Dalam hal ini, ia bertindak atas namanya sendiri, selanjutnya disebut Pihak Lain (Pembeli).

Pada hari ini ………….tanggal ………….(…………..) bulan …………. tahun, Pihak Pertama membebaskan sebidang tanah …………………………. meter persegi beserta bangunan seluas ……………… meter persegi yang terletak di atas tanah yang ditentukan dalam sertifikat nomor …………………… yang terletak di alamat lengkap …………… …………………. Kepada pihak lain dengan harga tunai ………………………. Pembayaran dilakukan di hadapan para saksi secara tunai.

Adapun batasan-batasan pemakai rumah dari Pihak Kedua adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Barat dibatasi oleh : ……………………….
  • Di sebelah timur berbatasan dengan : ……………………….
  • Sebelah utara berbatasan dengan : ……………………….
  • Sebelah selatan dibatasi oleh : ……………………….

PASAL 1

Harga

Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Harga tanah per meter persegi adalah Rp ……………….., jadi total harga tanah adalah Rp ………………….
  2. Harga bangun rumah Rp ………………
  3. Total harga tanah dan rumah Rp ……………….

SEKSI 2

Cara Pembayaran

Pihak Kedua akan membayar Pihak Pertama atas tanah dan bangunan tempat tinggal tersebut dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar ………………. .

Pada saat jual beli tanah tersebut, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua maupun Saksi menyatakan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Hal-hal yang tidak tercakup dalam perjanjian ini juga akan diselesaikan secara musyawarah, melalui pertimbangan kedua belah pihak.

Demikian akad jual beli rumah yang dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Para Saksi.

Apabila terjadi kesalahan administrasi, akta jual beli ini dapat diperbaiki dan dilengkapi dengan persetujuan masing-masing pihak.

………………., ………….. 2023

PESTA PERTAMA PIHAK LAIN

(……………………………….) (………………………………)

SAXI DAN SAXI II

(……………………………….) (………………………………)

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Surat #Perjanjian #Jual #Beli #Rumah #Fungsi #Jenis #dan #Contoh majikan pulsa Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Jenis, dan Contoh