[ad_1]
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan ada 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang gagal bayar selama masa pandemi Covid-19.
“Mereka sudah memenuhi kewajiban membayar kewajiban pokok antara tahun 2024 sampai 2025. Kalau Indosurya sampai 2006. Tapi realisasi putusan PKPU masih rendah. Misalnya KSP SB di Bogor hanya 3 persen realisasinya,” terangnya. Teten, di Istana Negara, Rabu (8). /2/2023).
Kemudian Indosurya baru mencapai 15,58 persen, jadi masih rendah. Sebab, mereka sudah masuk wilayah hukum penegakan putusan PKPU.
“Makanya saya kombinasi dengan Pak Menteri Politik. Tadi juga saya laporkan ke beliau realisasi ini lebih murah karena memang ada penyelewengan aset, aset koperasi bukan milik koperasi tapi milik pengurus. juga diinvestasikan pada perusahaan swasta dan manajemen,” katanya. . Teten.
Jadi masih seperti praktek perbankan tahun 1998, dimana koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari masyarakat dan diinvestasikan pada kelompoknya sendiri tanpa ada batas kredit minimal.
“Ini kelemahan UU Koperasi, karena dalam UU Koperasi kita No. 25 Tahun 1992, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri oleh pengawas yang ditunjuk oleh koperasi,” pungkasnya. .
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
JPU: Kasus Indosurya Bikin Banyak Korban Gila dan Meninggal
(yyyy)
[ad_2]
8 Koperasi Gagal Bayar, Teten: Modusnya Seperti Penjahat 98
#Koperasi #Gagal #Bayar #Teten #Modusnya #Seperti #Penjahat
Source: www.cnbcindonesia.com