[ad_1]
Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penyelewengan dan pemerasan dana investasi publik oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak bisa dibawa ke ranah perdata.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, Indosurya terjerat hukum karena banyaknya pelanggan. Apalagi, sebagian besar nasabah sejak awal mengaku bukan anggota Koperasi, melainkan korban investasi bodoh. Indosurya diketahui tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai Koperasi dengan jumlah anggota dan investasi yang tidak masuk akal.
“Murni pelaku sengaja menggunakan celah hukum yang sebenarnya adalah penipuan investasi yang dimiliki koperasi, apalagi dengan merekrut nasabah dengan bunga tinggi,” ujarnya dikutip Selasa, (7/2/2023).
Ketut menambahkan, pemanfaatan celah hukum oleh pelaku terhadap perusahaan dari proses perizinan perbankan dan pengawasan OJK. Sedangkan untuk status koperasi hanya diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketut menambahkan, setelah ditelaah kondisi keuangan KSP Indosurya, setelah dihimpun dari masyarakat tidak ada kejelasan reinvestasi investasi bodoh ini. Ada kecenderungan pelaku sengaja membuka pembukuan dan jumlah anggota/nasabah hingga aset yang dapat disetujui selama proses pembayaran tidak lebih dari 10% dari kerugian masyarakat hingga Rp 106 Triliun.
Dengan demikian, pelaku juga dijerat dengan pasal pencucian uang karena diduga uangnya disembunyikan atau dibawa ke luar negeri atau dimasukkan ke dalam bentuk investasi lain, persepsi ini harus diluruskan, namun apa yang dilakukan KSP Indosurya telah melemahkan fungsinya. dan wadah perkumpulan untuk memberi manfaat bagi para anggotanya. Apalagi sebagian besar nasabah tidak pernah diundang dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) selaku pemegang keputusan tertinggi Koperasi, namun uang yang terkumpul dikelola untuk kepentingan para pelaku.
Ketut menambahkan, kasus tersebut terkait dengan gugatan perdata, namun gagal bayar KSP Indosurya mulai tahun 2020 tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Bukan hanya karena besarnya jumlah yang tidak dapat dibayarkan, namun juga penelusuran aset KSP Indosurya sebagian besar tidak diketahui, dan telah dilakukan proses PKPU terhadap KSP Indosurya yang memutuskan bahwa aset KSP Indosurya harus diserahkan kepada nasabah, selama ini belum bisa karena belum ada aset yang bisa disita.
“Jadi hakim dalam kasus ini hanya salah menerapkan undang-undang yang menganggap kasus tersebut sebagai perbuatan perdata bagi pelaku sebagai alasan mengapa harus banding,” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus Indosruya, Henry Surya, didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1997 jo Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, karena perbuatan mantan petinggi KSP Indosurya tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana, maka hakim memutuskan Henry Surya harus dibebaskan dari gugatan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Inilah Profil Hakim Yang ‘Membebaskan’ Penipu Terbesar di RI
(Mentari Puspadini/ayh)
[ad_2]
Jagung: Salah Hakim, Pidana Kasus Indosurya! Inilah alasannya
#Jagung #Salah #Hakim #Pidana #Kasus #Indosurya #Inilah #alasannya
Source: www.cnbcindonesia.com