Daftar isi
Majikanpulsa.com – Pengertian Klausul Kontrak Dan Cara Membuatnya
#Pengertian #Klausul #Kontrak #Dan #Cara #Membuatnya
[ad_1]
Klausul kontrak adalah bagian penting dari sebuah perjanjian. Berikut pengertian dan cara membuatnya!
Saat ini, banyak perjanjian kerjasama yang mengikat individu atau perusahaan dengan berbagai cara.
Misalnya, ketika seseorang akan bekerja, saya akan menandatangani kontrak dengan perusahaan.
Dalam surat kontrak semua kondisi yang harus diperhatikan oleh para pihak yang berpartisipasi.
Ketentuan ini selanjutnya disebut klausula. Dalam suatu hubungan bisnis pun, akan selalu ada kontrak kerjasama yang mengikat dua entitas.
Setiap pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan yang ada. Pasalnya, kontrak itu sangat krusial.
Apalagi jika dikaitkan dengan tujuan yang saling menguntungkan, seperti meminjamkan uang.
Mencederai janji atau kontrak yang dibuat pasti akan merusak hubungan para pihak yang terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, klausul dibuat agar dapat diterima dan dipatuhi. Jadi, apa itu klausa dan bagaimana cara membuatnya?
Baca juga: Ini 9 Contoh Kontrak Bisnis yang Berguna untuk Bisnis Anda
Definisi Klausul Kontrak

Menurut Contract Safe, klausul kontrak adalah bagian atau ketentuan tertentu dari kontrak tertulis.
Bergantung pada struktur kontrak, klausul dapat ditulis dalam angka, huruf, atau paragraf.
Namun, istilah “klausul” ada dalam paragraf tertentu dari kontrak. Untuk perjanjian yang kompleks, klausul dapat terdiri dari beberapa paragraf.
Definisi lain menurut Upcounsel adalah bahwa klausul kontrak adalah ketentuan yang sangat spesifik dalam suatu perjanjian hukum yang disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak.
Klausa menentukan kondisi tertentu ketika para pihak setuju untuk melakukan suatu tindakan dalam jangka waktu tertentu dalam kontrak tertentu.
Tidak ada klausul pembatasan yang dapat disepakati dalam kontrak. Klausul tersebut dapat memuat hampir setiap aspek perusahaan dalam melakukan kerjasama.
Klausula kontrak dapat dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, dapat dibuat oleh salah satu pihak atau disebut klausula baku.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 10, klausula baku adalah syarat atau ketentuan yang telah disiapkan sebelumnya untuk para pihak.
Ketentuan ini diatur dalam dokumen perjanjian tertulis dan konsumen harus memberikan klausula yang disediakan.
Kesepakatan tersebut biasanya terdapat dalam kontrak pinjam meminjam atau kredit barang. Konsumen akan menerima klausul kontrak dan harus mematuhi aturan yang ada.
Beberapa klausula baku yang biasanya didefinisikan adalah termin pembayaran, proses pengiriman, cara klaim asuransi, dan poin-poin penting lainnya.
Baca Juga: Pendapatan Ditangguhkan: Pengertian, Contoh, dan Cara Mencatatnya
Contoh Klausul Kontrak

Dalam surat perjanjian, klausula biasanya dicantumkan dalam bagian akhir akad setelah semua unsur perjanjian dipenuhi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca surat kontrak sampai akhir untuk memahami klausula yang mengikat di dalamnya.
Berikut adalah beberapa jenis klausul yang dapat Anda temukan di hampir semua perjanjian kontrak:
- Klausul Hukum: Klausul ini menjelaskan yurisdiksi hukum yang akan dicapai dalam hal terjadi kondisi yang harus diselesaikan melalui pengadilan.
- Klausul Statuta Pembatasan: Ditetapkan batas waktu berapa lama salah satu pihak dalam suatu perjanjian dapat mengajukan gugatan atau menempuh upaya hukum atas kegagalan pihak lain untuk memenuhi kewajibannya.
- Ayat Esensi: Klausula ini sering dijumpai dalam kontrak konstruksi dimana tugas-tugas yang disepakati dalam kontrak harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan proyek.
- Klausul Penggabungan: Dikenal dengan klausul integrasi, bahasa dalam klausul ini menyatakan bahwa setiap perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan, dinyatakan batal demi hukum dalam perjanjian yang terakhir.
- Klausul Keterpisahan: Jika ada syarat dalam akad yang tidak sah, klausul ini menjamin bahwa sisa perjanjian tetap dapat dilaksanakan.
- Klausul Arbitrase: Klausul penting untuk membantu para pihak dalam kontrak menghindari biaya dan waktu yang diperlukan oleh pengadilan.
- Klausul Biaya Pengacara: Dalam hal terjadi wanprestasi, pasal ini mengatur bahwa pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi atas biaya pengacara yang terkumpul selama proses hukum.
- Klausul Ganti Rugi: Klausula ini merupakan kewajiban salah satu pihak untuk memberikan kompensasi.
Baca Juga: Konsep Penjualan dalam Bisnis, Kelebihan dan Kekurangan
Cara Membuat Klausul Kontrak

Dalam suatu perjanjian, terdapat asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Pasal tersebut menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah undang-undang bagi mereka.
Artinya, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian tentang apa saja dan memuat apa saja serta dapat mengikat para pihak yang membuatnya.
Artinya, semua pihak bebas membuat kontrak dan rancangan klausula yang harus dicantumkan dalam kerjasama.
Apabila klausula itu tidak bertentangan dengan hukum dan dilaksanakan dengan itikad baik, maka perjanjian itu sah menurut hukum.
Namun, klausa yang baik mencakup beberapa unsur, yaitu:
- Identitas pihak yang membuat kontrak.
- Pendahuluan, berisi kedudukan, status, dan kedudukan para pihak.
- Definisi, berisi sekumpulan istilah dalam kontrak di bawah ini dijelaskan untuk menghindari kesalahan.
- Lingkup kontrak, bentuk kerjasama, dan pembatasan.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Ketentuan umum yang mengikat, seperti ketentuan pembayaran, pengiriman, dll.
- Durasi kontrak dan metode pemutusan.
- Pernyataan jaminan para pihak.
- Ketentuan ganti rugi.
- Pemberitahuan dan cara pengiriman informasi kepada pihak lain terkait dengan perjanjian.
- Pelanggaran, sanksi, dan pemulihan.
- keadaan force majeure.
- Ketentuan kerahasiaan perjanjian.
- Penyelesaian sengketa, termasuk yurisdiksi hukum pilihan Anda.
- tutup.
- Lampiran jika ada.
Dengan memenuhi semua bagian di atas, klausul kontrak dan perjanjian yang terkandung di dalamnya dianggap sah.
Surat kontrak biasanya berisi banyak. Tidak sedikit orang yang membaca klausul tersebut sampai akhir.
Namun, pemahaman dan pemahaman terhadap semua klausula kontrak sangat penting untuk mengkaji apakah perjanjian yang dibuat sudah ideal atau bahkan dipertimbangkan oleh salah satu pihak.
Baca Juga: Konsep refleksi merupakan ancaman baru bagi ekonomi global
Demikian penjelasan mengenai klausula dan ketentuan dalam suatu perjanjian.
[ad_2]
#Pengertian #Klausul #Kontrak #Dan #Cara #Membuatnya Pengertian Klausul Kontrak Dan Cara Membuatnya
sumber: store.sirclo.com