Daftar isi
Majikanpulsa.com – Akad kredit KPR merupakan tahapan penting dalam mengajukan KPR. Tahapan-tahapan sebelumnya termasuk membayar biaya KPR, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan membuat kesepakatan waktu pelaksanaan akad kredit. Pelaksanaan akad kredit melibatkan pihak-pihak terkait, seperti bank, notaris, penjual dan pembeli, yang menandatangani perjanjian dan dokumen-dokumen penting. Setelah akad kredit, pembeli menjadi pemilik baru rumah dan memiliki hak dan kewajiban.
Proses Perjanjian KPR Yang Perlu Anda Pahami Jika Ingin Membeli Rumah –
#Proses #Perjanjian #KPR #Yang #Perlu #Anda #Pahami #Jika #Ingin #Membeli #Rumah
Dalam pengajuan KPR, akad KPR merupakan tahapan yang sangat penting. Proses yang ditunggu nasabah karena akan menjadi bukti hitam putih membeli rumah dengan skema KPR.
Kontrak kredit juga menunjukkan bahwa pengajuan KPR Anda telah disetujui oleh pihak bank. Meskipun merupakan poin penting, banyak orang yang tidak mengerti atau tidak tahu sama sekali tentang perjanjian hipotek.
Untuk lebih memahaminya, mari simak penjelasan proses akad KPR sebagaimana dirangkum Majikanpulsa.com berikut ini.
Baca Juga: 7 Tahapan Pengajuan KPR Rumah Bekas Dari Awal Sampai Persetujuan
Akad kredit merupakan tahapan penting dalam mengajukan KPR
Proses sebelum Akad Kredit KPR
Sebelum melakukan akad kredit, ada tahapan-tahapan yang akan dilalui pembeli atau nasabah:
1. Bank Mengirimkan Surat Persetujuan Kredit
Sebelum melakukan kontrak kredit, biasanya jika pengajuan KPR disetujui pihak bank, Anda akan diberikan surat keputusan kredit. Suatu jenis pemberitahuan persetujuan kredit.
Surat tersebut berisi informasi persetujuan mengenai:
- Skor kredit yang disetujui
- Jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya
- Jangka waktu atau tenor pembayaran.
Selain itu, di dalamnya memuat biaya-biaya KPR yang harus ditanggung nasabah, antara lain:
- Biaya alokasi
- Biaya administrasi
- Asuransi kebakaran dan asuransi jiwa
- Dana cicilan satu kali ditahan atau diblokir oleh bank. Uang ini dijadikan jaminan jika suatu saat Anda tidak mampu membayar cicilan.
Pemberitahuan lain dalam surat tersebut adalah notaris yang ditunjuk oleh bank untuk pelaksanaan perjanjian kredit.
2. Penetapan Waktu Perjanjian Kredit
Setelah mengirimkan surat persetujuan kredit, pihak bank dan nasabah membuat kesepakatan untuk menentukan waktu pelaksanaan akad kredit.
3. Kewajiban Membayar Biaya Hipotek
Perjanjian kredit baru dapat dilakukan apabila nasabah telah membayar biaya notaris dan pajak atas jual beli rumah tersebut.
- Biaya pembuatan akta jual beli
- Ganti nama sertifikat
- Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak kepada pembeli.
Biaya ini harus dilunasi atau dibayarkan seminggu sebelum proses akad kredit dilakukan.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Selain membayar biaya KPR, Anda juga perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan saat akad kredit, baik asli maupun salinannya, yaitu:
- KTP pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat penjual menyiapkan dokumen, seperti:
- Sertifikat tanah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Cicil DP KPR Rumah, Pilih Bank atau Developer?
Akad KPR adalah salah satu bentuk penandatanganan perjanjian yang harus dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan
Pelaksanaan Perjanjian Kredit KPR
Ini adalah puncak dari aplikasi hipotek, kontrak kredit. Pelaksanaan akad kredit sebenarnya lebih kepada penandatanganan perjanjian antara bank dengan nasabah (pembeli).
Selain membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen di atas, syarat-syarat akad KPR yang sah harus dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yaitu:
- Bank (peminjam)
- Notaris
- Penjual
- Pembeli (penerima kredit).
Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh notaris. Termasuk dokumen penjual, seperti sertifikat tanah, IMB dan pajak. Jika sesuai, penjual akan diberikan surat penerimaan dokumen dari notaris.
Proses Eksekusi Perjanjian Kredit Hipotek:
1. Menandatangani Perjanjian antara Bank dan Pembeli
Bank dengan pembeli sebagai penerima kredit menandatangani perjanjian. Surat itu menyatakan:
- Diberikan plafon kredit
- Tenor atau lamanya periode cicilan
- Jumlah angsuran bulanan
- Hak dan kewajiban masing-masing.
2. Menandatangani Perjanjian antara Penjual dan Pembeli
Proses akad kredit selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian antara penjual (individu/developer) dengan pembeli. Item dalam surat perjanjian berurusan dengan semua informasi penting tentang rumah yang diperdagangkan.
Termasuk harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain. Selain itu juga ditandatangani akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.
Baca Juga : Langkah dan Proses Membeli Rumah Bekas Dengan KPR
Setelah melaksanakan kontrak, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban
Proses setelah Akad Kredit KPR
Selesai dengan akad kredit, Anda sebagai pembeli atau penerima kredit telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli. Anda juga bisa langsung menempatinya jika rumah tersebut sudah ada atau sudah jadi.
Itu hak pembeli. Adapun kewajibannya, Anda harus siap membayar cicilan pertama ke bank pemberi hipotek. Jangan lupakan itu!
Apabila cicilan KPR sudah lunas, bank akan menerbitkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Hak Milik Rumah Asli.
Sedangkan penjual tentunya akan mendapatkan uang dari hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang akan ditransfer oleh bank langsung ke rekening penjual setelah kontrak selesai. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja.
Baca Isi Perjanjian dan Jangan Ragu untuk Bertanya
Sama seperti polis asuransi, Anda harus membaca dan memahami perjanjian kontrak kredit sebelum menandatanganinya. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Perhatikan setiap poin dalam surat perjanjian kredit. Jika ada yang tidak Anda mengerti, jangan ragu untuk bertanya ke pihak bank.
Misalnya, tentang biaya tambahan, biaya keterlambatan, penalti untuk melunasi cicilan lebih cepat, atau hal lain yang ingin Anda ketahui. Lebih baik bertanya lebih awal daripada menyesal kemudian.
Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke KPR Di Mana?
#Proses #Perjanjian #KPR #Yang #Perlu #Anda #Pahami #Jika #Ingin #Membeli #Rumah Proses Perjanjian KPR Yang Perlu Anda Pahami Jika Ingin Membeli Rumah –