Pengertian Pajak Pembelian Rumah, mulai dari biaya hingga cara menghitungnya

Pengertian Pajak Pembelian Rumah, mulai dari biaya hingga cara menghitungnya

Pajak pembelian rumah adalah pajak yang dikenakan pada pembelian properti dan wajib dibayar oleh pembeli. Biaya pajak pembelian rumah dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan besarnya harga properti tersebut. Cara menghitung pajak pembelian rumah yaitu dengan mengalikan besarnya harga properti dengan persentase tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut. Pajak pembelian rumah digunakan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan dan juga sebagai upaya untuk mengatur harga properti, sehingga masyarakat dapat membeli properti dengan harga yang adil.

Ingin membeli rumah mobil, townhouse, apartemen, kondominium, atau rumah keluarga tunggal? Anda mungkin menemukan beberapa ketentuan pajak selama proses jual beli ini. Mulai dari biaya pengurusan dokumen hingga pajak pembelian rumah yang harus ditanggung penjual dan pembeli. Biaya tersebut sudah termasuk biaya notaris, BPHTB, PBB, dll. Biaya pajak yang dibayarkan oleh penjual rumah dan pembeli rumah juga berbeda. Disini kami akan memberikan gambaran tentang pengertian pajak pembelian rumah, biaya pembelian rumah dan pajak bagi penjual dan pembeli, serta cara menghitung pajak pembelian rumah secara umum. Baca selengkapnya!

Memahami Pajak Pembelian Rumah

Membeli rumah merupakan salah satu bentuk investasi untuk masa depan Anda, namun membeli properti jenis ini tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Pajak pembelian rumah merupakan sumber pendapatan pemerintah yang dialokasikan untuk kebutuhan pemerintah seperti pembangunan. Pembayaran pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga bersifat wajib dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pajak perumahan adalah kontribusi mutlak bagi setiap warga negara di suatu negara, baik secara individu maupun sebagai subjek paksa berdasarkan undang-undang. Pembayaran pajak tidak langsung dihargai dan digunakan untuk kebutuhan negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Salah satu fungsi pajak pembelian rumah adalah sebagai sumber pendapatan untuk menyeimbangkan anggaran yang akan diperoleh sehingga setiap keinginan atau kebutuhan negara dapat terwujud sesuai dengan tujuannya.

Selain itu, fungsi pajak lainnya adalah berperan dalam menekan laju inflasi.Salah satu peran pajak pembelian rumah adalah untuk menghadirkan penyesuaian antara distribusi pendapatan yang diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Pajak jual beli rumah dianggap sebagai salah satu alat yang dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Tidak hanya itu, Pajak Jual Beli Rumah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Biaya pembelian rumah dan pajak untuk penjual

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang tarif final baru PPh atas peralihan hak atas tanah/bangunan, umumnya sebagai penjual akan dikenakan dua jenis pajak yang termasuk dalam perhitungan pajak jual beli rumah. . Kedua jenis pajak tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak bangunan (PBB). Sementara itu, ada biaya lain yang biasanya ditanggung penjual. Untuk mengetahuinya, lihat selengkapnya di bawah ini:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sebagai salah satu pajak jual beli yang dibebankan kepada penjual, PPh merupakan pajak yang harus dikeluarkan jika Anda berencana menjual rumah tersebut. Ketentuan pajak penghasilan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah ini terdapat ketentuan tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kontrak pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dan modifikasinya.

Sebagai penjual rumah, Anda harus memahami bahwa setiap penghasilan yang Anda terima setelah menjual rumah Anda harus dikenakan pajak penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak jual beli rumah. Umumnya, besaran pajak penghasilan seperti pajak jual beli rumah adalah 2,5 persen dari harga jual rumah. Perhatikan juga bahwa pajak penghasilan yang dibebankan kepada Anda sebagai penjual harus dibayar sebelum akta jual beli diterbitkan.

2. Pajak tanah untuk konstruksi

Selain PPh atau pajak penghasilan, pos pajak lain yang termasuk dalam pajak jual beli rumah bagi penjual adalah pajak tanah atau PBB. Seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan juga wajib dan ditanggung penjual. Kewajiban penjual untuk membayar pajak atas jual beli rumah ini dibebankan sebelum penyerahan rumah, bangunan atau tanah yang telah dijual tersebut.

Mengingat Pajak Bumi dan Bangunan yang sifatnya harus dibayar setiap tahun, maka PBB yang harus dibayar oleh penjual sebagai unsur pajak jual beli rumah adalah pajak yang dipungut pada tahun terjadinya transaksi dan tahun berikutnya akan dibebankan kepada pemegang hak atas transaksi jual beli rumah tersebut. Perhitungan pembayaran pajak bumi dan bangunan memiliki nilai persentase sebesar 0,5 persen dari nilai jual kena pajak atau NJKP dikalikan dengan NJOP atau nilai jual objek pajak rumah tersebut.

3. Biaya notaris

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, Anda tentu membutuhkan jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di area rumah yang dijual. Pada dasarnya notaris sudah memiliki standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda dapat setuju untuk membagi tanggung jawab dengan pembeli jika dia menginginkannya. Berbagi tanggung jawab biaya notaris dapat mengurangi beban biaya administrasi yang harus Anda bayarkan.

Biaya dan pajak untuk jual beli rumah bagi pembeli

Sebagai pembeli, Anda tetap memiliki kewajiban membayar pajak atas jual beli rumah. Secara umum, ada dua elemen pajak yang dapat dihubungkan sebagai pajak pembelian dan penjualan rumah yang dibebankan oleh pembeli. Kedua pajak tersebut adalah Bea Pembebasan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan selain pajak tersebut, ada biaya lain yang harus ditanggung oleh pembeli. Dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Pembebasan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB)

Ketika Anda telah berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah dan memiliki hak milik atas rumah atau bangunan tersebut, Anda akan menerima Pajak Jual Beli Rumah dalam bentuk Bea Perolehan Tanah dan Hak Guna Bangunan atau BPHTB. Pemberlakuan beban hak perolehan tanah dan bangunan sebagai pajak atas jual beli rumah timbul karena hak-hak yang diperoleh sebagai hak milik atas tanah atau bangunan termasuk dalam suatu peristiwa hukum.

Besarnya pajak jual beli rumah dari bea perolehan tanah dan hak guna bangunan adalah 5 persen dari nilai perolehan objek kena pajak rumah tersebut.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli rumah, Anda juga dianggap sebagai konsumen. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dibebankan kepada Anda sebagai salah satu pos pajak jual beli rumah bagi pembeli. Namun, pajak pertambahan nilai ini tidak dibebankan langsung oleh Anda sebagai pembeli.

Pajak jual beli rumah ini akan dibayar oleh penjual rumah di samping harga jual rumah yang telah disetujui. Jika Anda membeli rumah dari developer, maka akan ada tarif pajak pertambahan nilai kurang lebih 11 persen yang akan ditambahkan ke nilai rumah yang ingin dibeli.

3. Biaya Verifikasi Sertifikat

Dilaporkan di halaman pajak online. Masih ada jenis pajak pembelian rumah yang harus ditanggung pembeli yaitu biaya pemeriksaan sertifikat. Harga cek sertifikat berkisar Rp 100.000.

Pengecekan sertifikat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari pembelian tanah/bangunan yang bermasalah.

4. Biaya pembuatan akta jual beli

Biaya akta penjualan adalah 1% dari harga jual rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung pembeli kecuali ada kesepakatan lebih lanjut dengan penjual.

Tidak jarang PPAT penanggung jawab meminta biaya di atas 1%, namun jumlah tersebut masih bisa dinegosiasikan, apalagi jika harga rumah tersebut cukup tinggi.

5. Biaya pengembalian nama sertifikat

Mulai dari website Pajak Online, biaya pengembalian sertifikat juga menjadi salah satu biaya yang ditanggung pembeli. Biasanya sampai dengan 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

Pembeli biasanya harus menyelesaikan proses pengembalian hak milik sendiri atau mandiri, kecuali jika rumah tersebut dibeli langsung dari pengembang. Untuk membayar biaya ini, Anda juga harus mematuhi syarat atau aturan yang berlaku, sehingga biaya sebesar 2% dari nilai transaksi dapat berubah tergantung peraturan pemerintah setempat.

Cara menghitung pajak pembelian rumah

Dalam menghitung pajak pembelian rumah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh calon penjual dan calon pembeli. Di bawah ini adalah detailnya:

1. Cara menghitung pajak penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 tentang tarif pajak penghasilan final baru untuk pengalihan hak atas tanah/bangunan, besaran PPh yang dikenakan untuk pajak penjualan adalah 2,5%.

Jadi misalnya penjual menjual The Mansion Jasmine Boulevard seharga Rp 500 juta. Jadi PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp 12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum akta jual beli (AJB) diterbitkan, sesuai harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.

2. Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak atas penjualan rumah tinggal lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam waktu satu tahun. Jika Anda menjual rumah bekas, maka sebagai penjual kewajiban Anda untuk membayar PBB sebelum diberikan kepada pemilik baru.

PBB dikenakan karena manfaat dan status sosial ekonomi yang lebih baik. Besaran PBB sendiri sekitar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan dengan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga lebih dari Rp 1 miliar dan 20% jika harga rumah di bawah Rp 1 miliar. Ambil contoh rumah modern dua lantai yang dijual seharga Rp 729 juta. Dengan demikian, rumah ini dikenakan NJKP 20% karena harga unitnya di bawah Rp 1 miliar.

Adapun cara menghitung pajak bumi dan bangunan dapat menggunakan rumus berikut; (NJOP-NPOPTKP) X20% x 0,5%

3. Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli yang membeli rumah dari pengembang atau badan yang merupakan pengembang kena pajak (PKP) wajib membayar PPN dengan tarif 11% dari harga tanah.

Namun, jika penjual rumah tersebut bukan PKP, misalnya saat Anda membeli rumah bekas, maka pembeli harus membayar sendiri PPN ke kas negara.

4. Cara menghitung Biaya Pembebasan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan pajak penghasilan bagi penjual. Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Properti Bebas Pajak (NPOPTKP). Nomor NPOPTKP sendiri ditentukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten tempat rumah tersebut berada.

Ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui untuk memahami pajak pembelian rumah. di pihak pembeli dan penjual, jenis biaya dan pajak yang harus ditanggung tentunya berbeda. Sebelum Anda membeli rumah impian Anda, Anda harus dapat memahami dasar-dasar tentang biaya pajak yang telah kami ulas di sini. Mulai dari pengertian pajak pembelian rumah hingga cara menghitung pajak pembelian rumah yang ditanggung oleh pembeli dan penjual. Semoga informasi ini bermanfaat!

Pajak Pembelian Rumah adalah pajak yang dibayar oleh pembeli saat membeli properti. Biayanya bisa cukup tinggi tergantung wilayah dan harga rumah yang dibeli. Cara menghitungnya bisa dilakukan dengan rumus dasar yang meliputi nilai rumah, tarif pajak, dan biaya administrasi. Pelajari lebih lanjut di majikanpulsa.com.

#Pengertian #Pajak #Pembelian #Rumah #mulai #dari #biaya #hingga #cara #menghitungnya majikan pulsa Pengertian Pajak Pembelian Rumah, mulai dari biaya hingga cara menghitungnya