Daftar isi
Ingin menjual rumah? Mari pelajari lebih lanjut tentang pajak penjualan rumah!
Jika Anda berencana untuk menjual rumah, penting untuk memahami pajak penjualan rumah. Pajak penjualan rumah adalah pajak federal yang dibayar atas keuntungan yang dihasilkan dari penjualan rumah. Keuntungan adalah selisih antara harga jual dan basis pajak. Basis pajak adalah biaya asli rumah ditambah biaya perbaikan dan biaya penjualan. Jika Anda memiliki rumah selama lebih dari satu tahun, keuntungan akan dikenakan pajak pada tarif capital gain yang lebih rendah. Namun, jika Anda memiliki rumah kurang dari satu tahun, keuntungan dikenakan pajak pada tarif pajak penghasilan. Penting untuk berkonsultasi dengan profesional pajak untuk memahami semua aspek pajak penjualan rumah.
Jika Anda mencoba untuk menjual rumah Anda, pertama-tama Anda harus memahami bahwa ada beberapa ketentuan pajak untuk penjualan rumah. Seperti yang Anda ketahui, setiap transaksi penjualan memiliki perhitungan pajak. Begitu pula dalam transaksi real estat, akan ada pajak atas jual beli rumah. Sebagai penjual rumah, Anda perlu memahami pajak jual beli rumah untuk memahami total biaya yang dikeluarkan dalam menjual rumah kepada calon pembeli.
Oleh karena itu, Anda perlu memberikan informasi detail tentang pajak jual beli rumah kepada calon pembeli sehingga memperbesar kemungkinan transaksi jual beli rumah dapat terlaksana berkat transparansi yang Anda tawarkan. Tidak hanya itu saja, sebelumnya Anda perlu memahami Pajak Penjualan Rumah mulai dari pengertian, biaya dan jenis Pajak Penjualan Rumah serta cara menghitungnya. Untuk itu, baca terus artikel ini sampai akhir!
Pelajari tentang pajak penjualan rumah
Pajak penjualan rumah adalah jenis pajak yang dikenakan atas kegiatan jual beli rumah yang dilakukan oleh wajib pajak. Jadi ketika Anda menjual atau membeli rumah, itu akan dikenakan pajak. Kenapa begitu? Menurut halaman Dompet Nerd, ketika Anda menjual rumah Anda lebih dari yang Anda bayarkan, Anda dapat dikenakan pajak atas keuntungan yang Anda peroleh dari penjualan tersebut.
Tentu saja, mengingat pajak penjualan rumah dilakukan oleh wajib pajak, maka definisi pajak penjualan rumah dapat diterima, yaitu pajak yang dikenakan sama rata antara penjual dan pembeli pada saat kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli. penjualan rumah atau apartemen. Saat menerapkan pajak atas pembelian dan penjualan rumah, ada 2 jenis biaya pajak yang dibedakan untuk penjamin. Sedangkan setiap jenis pengeluaran pajak yang ada akan terdiri dari beberapa jenis lainnya. Poin selanjutnya adalah penjelasan tentang jenis-jenis pengeluaran pajak atas pajak penjualan rumah.
Jenis Biaya Penjualan Rumah dan Pajak untuk Penjual
Mulai dari laman pajak online, jika Anda menjual rumah bukan warisan, setidaknya ada empat biaya penjualan rumah dan pajak yang harus Anda keluarkan. Keempat biaya tersebut adalah:
1. Pajak penghasilan umum
Pajak penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima uang transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang tarif final baru pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah/bangunan, besaran pajak penghasilan yang dikenakan atas penjualan rumah adalah 2,5%.
Artinya, jika sebuah rumah memiliki harga jual Rp 500 juta, PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp 12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum akta jual beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.
2. Biaya notaris
Saat melakukan transaksi jual beli rumah, Anda tentu membutuhkan jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di area rumah yang dijual. Pada dasarnya notaris sudah memiliki standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda dapat setuju untuk membagi tanggung jawab dengan pembeli jika dia menginginkannya. Berbagi tanggung jawab biaya notaris dapat mengurangi beban biaya administrasi yang harus Anda bayarkan.
3. Pajak tanah untuk konstruksi
Jenis pajak atas penjualan rumah tinggal lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam waktu satu tahun. Sebagai penjual rumah, kewajiban Anda untuk membayar PBB sebelum rumah diserahkan kepada pembeli.
Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk harga rumah di atas Rp 1 miliar dan 20% jika harga rumah di bawah Rp 1 miliar.
Jenis biaya penjualan rumah dan pajak untuk pembeli
Sebagai pembeli, Anda juga tidak dibebaskan dari pembayaran berbagai bea dan pajak. Setidaknya ada 2 jenis pajak yang harus Anda tanggung. Ini juga belum termasuk biaya lain yang dibebankan kepada pembeli. Selengkapnya ada pada penjelasan berikut:
1. Biaya pembebasan tanah dan hak guna bangunan
Biaya Pembebasan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB) ada ketentuan pajak yang bertentangan dengan PPh, pajak ini harus ditanggung oleh pembeli rumah. Tarif pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian adalah sebesar 5% dari harga jual, dikurangi nilai perolehan benda tidak kena pajak (NPOPTKP). Pembeli rumah memiliki kewajiban untuk membayar pajak perolehan atas hak atas tanah dan bangunan yang mereka beli.
2. Biaya Verifikasi Sertifikat
Pengecekan sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli. Tujuannya agar tidak membeli tanah atau bangunan yang bermasalah. Biaya verifikasi sertifikat yang akan diterbitkan bervariasi mulai dari Rp 100.000.
Meski terkesan cukup terjangkau, namun Anda tidak boleh melupakan harga tersebut dan tetap harus mempersiapkannya. Harga yang ditampilkan juga masih bersifat indikatif, perubahan cuaca dapat menyebabkan perubahan harga. Jadi sebaiknya sering-seringlah bertanya pada ahlinya atau yang lebih berpengalaman dalam membeli rumah.
3. Biaya pengembalian nama sertifikat
Pembeli rumah harus menyelesaikan proses pengalihan hak kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari developer atau pengembang. Tentu saja, mengelola biaya penggantian nama sertifikat ini juga dapat dibantu oleh pihak pengembang.
Sertifikat Biaya Transfer (BBN) hingga 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan pemerintah daerah. Jadi biaya yang tercantum masih bergantung pada pemerintah daerah yang menerapkan peraturan tersebut.
4. Biaya pembuatan akta jual beli
Harga pembuatan akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya kontrak penjualan ditanggung oleh pembeli rumah atau berdasarkan kesepakatan dengan penjual. Besaran biaya tersebut masih bisa dinegosiasikan, apalagi jika rumah tersebut memiliki banderol harga yang cukup tinggi.
5. Pajak pertambahan nilai
Jika Anda membeli rumah dari pengembang yang merupakan pengembang kena pajak maka Anda akan dikenakan PPN dengan tarif pajak jual beli sebesar 11% dari harga tanah. Berdasarkan informasi dari laman pajak online, pada 1 April 2022, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati kenaikan tarif PPN menjadi 11% dan berlaku hingga saat ini.
Kenaikan tarif PPN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di bidang pajak. Namun, jika penjualnya bukan pengusaha kena pajak, maka PPN harus disetor sendiri ke kas negara. Sebagai wajib pajak yang patuh, Anda harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda tepat waktu.
Cara Menghitung Biaya Pajak Penjualan Rumah
Anda dapat menghitung sendiri pajak penjualan rumah. Dengan panduan yang dikutip dari halaman Pro Consult, inilah cara menghitung pajak penjualan rumah Anda.
1. Cara menghitung pajak penghasilan bruto
Anda dapat mulai menghitung pajak penjualan rumah atas pajak penghasilan Anda dengan menggunakan rumus berikut:
Harga jual rumah = luas tanah x harga tanah per m2 + luas bangunan x harga bangunan per m2
Jadi untuk luas 250 m2, harga per m2 adalah Rp. 800.000, sedangkan luas terbangun 150 m2 dan harga per m2 Rp. 700.000.000 Perhitungan dengan rumus :
Harga jual rumah: (250 x 800.000) + (150 x 700.000) = 305.000.000
Maka PPH yang harus dibayar penjual adalah:
= 5% x Rp. 305.000.000
= Rp. 15.250.000
2. Perhitungan PBB
Rumah Dijual Rp. 305.000.000 dan memiliki NJKP sebesar 20%. Maka jumlah NPOPTKP yang dimiliki adalah sebesar Rp. 40.000.000 maka harga NJOP sama dengan harga jual rumah.
Maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rumus: 20% x 0,5% x (NJOP – NPOPTKP)
= 20% x 0,5% x (Rp 305.000.000 – Rp 40.000.000)
= 20% x 0,5% x Rp. 265.000.000
= Rp. 265.000
3. Perhitungan PPN
Di antara perhitungan pajak lainnya, perhitungan PPN adalah yang paling mudah dan sederhana. Perhitungan besaran PPN dapat dilakukan dengan mengalikan 11% dengan harga jual rumah (Rp 305.000.000). Misalnya, jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli adalah Rp. 33.550.000.
Hal ini berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan bahwa tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, dan akan dinaikkan secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025.
4. Perhitungan BPHTB (Biaya pembebasan tanah dan hak bangunan)
Agar pembeli mengetahui perhitungan BPHTB, rumus perhitungannya adalah:
BPHTB = tarif pajak x dasar pengenaan pajak (DPP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
Tarif pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB adalah 5%
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOPKP)
Contoh perhitungan BPHTB
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (NJOP PBB – NJOPTKP)
= 5% x (Rp 337.500.000-Rp 80.000.000)
= 5% x 257.500.000 Rp
= 12.875.000 Rp
*NJOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp80.000.000
Inilah yang perlu Anda ketahui tentang pajak penjualan rumah dan berbagai biaya yang akan dikeluarkan selama penjualan rumah. Beberapa hal ini bisa Anda persiapkan jauh-jauh hari agar tidak kaget atau bingung saat hari obral tiba. Sebaiknya tanyakan juga kepada ahli yang lebih berpengalaman sebelum menjual rumah Anda. Semoga ulasan ini menambah wawasan!
Jika Anda ingin menjual rumah, harus mempertimbangkan juga pajak penjualan rumah. Pelajari lebih lanjut tentang hal ini untuk menghindari masalah di masa depan. Kunjungi Majikanpulsa.com untuk informasi lebih lanjut tentang berbagai jenis pajak dan cara mengurusnya dengan mudah!
#Ingin #menjual #rumah #Mari #pelajari #lebih #lanjut #tentang #pajak #penjualan #rumah majikan pulsa Ingin menjual rumah? Mari pelajari lebih lanjut tentang pajak penjualan rumah!