3 cara menghitung pajak jual beli rumah dan kisaran biaya

3 cara menghitung pajak jual beli rumah dan kisaran biaya

,

Pajak penjualan rumah adalah salah satu biaya yang harus dibayar saat membeli atau menjual rumah. Cara menghitungnya bervariasi tergantung pada tempat tinggal Anda. Cara termudah untuk menghitung pajak adalah dengan menghitung berdasarkan harga jual yang telah disepakati. Pajak yang lebih kompleks akan dibebankan berdasarkan nilai pasar rumah saat ini, dan ini bisa menyebabkan biaya yang lebih tinggi. Biaya pajak jual beli rumah berkisar antara 5% sampai 10% dari harga jual yang disepakati, tergantung pada tempat tinggal Anda. Anda juga harus membayar biaya lain seperti biaya transaksi, pengurusan akta jual beli, dan biaya notaris. Untuk menghindari biaya tambahan, pastikan Anda memahami pajak jual beli dan biaya lain yang harus dibayar sebelum menandatangani kontrak.

Apakah Anda sedang mencari rumah? atau mau dijual? Jika ingin membeli rumah, selain menyiapkan uang untuk pembeliannya, Anda juga harus menyiapkan uang lebih untuk membayar pajak. Pajak jual beli rumah merupakan biaya tambahan yang harus Anda bayarkan dalam transaksi real estate. Jadi bagaimana penghitungan pajak penjualan rumahnya? Inilah yang perlu Anda ketahui jika ingin memulai jual beli properti. Tidak hanya itu, jenis pajak jual beli rumah pun bermacam-macam, ada yang khusus untuk penjual dan ada yang khusus untuk pembeli.

Saat membeli rumah, terutama untuk pertama kali, kita perlu mengetahui perhitungan pajak jual beli rumah. Selain itu perlu ditentukan beberapa di antaranya, mulai dari kebutuhan yang diperlukan, akses yang diperlukan, dan kondisi ruang. Untuk mendapatkan sebuah properti hunian yang efektif dari segi akses dan kebutuhan, maka dalam membeli rumah kita harus memperhatikan beberapa syarat lain seperti lingkungan hunian, spesifikasi konstruksi dan desain rumah yang sesuai dengan keinginan. Dengan begitu, kita bisa tinggal di rumah yang memenuhi kriteria kita.

Sebagai pembeli, Anda perlu memahami total biaya yang harus dikeluarkan. Sedangkan sebagai penjual, Anda perlu menginformasikan kepada calon pembeli tentang detail pajak jual beli rumah. Jadi Anda memiliki gambaran tentang perhitungan pajak atas pembelian dan penjualan rumah. Untuk lebih jelasnya artikel ini akan membahas secara detail dan jelas cara menghitung pajak pembelian rumah beserta detailnya. Mari kita lihat. informasi di bawah ini!

Berapa pajak pembelian rumah?

Pajak jual beli rumah adalah serangkaian biaya tambahan yang dikenakan saat membeli unit rumah atau real estat lainnya. Biasanya besaran pajak ini dipengaruhi oleh nilai transaksi serta letak bangunannya. Pajak penjualan rumah terdiri dari beberapa jenis pajak yang perlu Anda ketahui sebelum membeli dan menjual rumah. Berikut 3 jenis pajak penjualan rumah yang perlu Anda pahami:

1. Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (NJOP)

NJOP adalah nilai jual fasilitas perpajakan yang besarnya ditentukan oleh negara. Besaran nominal NJOP dapat dilihat dari berkas pembayaran PBB. Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Penentuan NJOP biasanya berdasarkan luas bangunan dan zona. Jadi, rumah NJOP di kawasan elit akan berbeda dengan rumah di luar kawasan elit karena memiliki zona yang berbeda, meski berada di kawasan yang sama.

Besarnya NJOP pada saat jual beli rumah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati atau Gubernur sesuai dengan tingkat pertumbuhan daerah. Berdasarkan nilai NJOP, Anda bisa mengetahui harga dan pajak terendah dari rumah. Bagaimana menghitung NJOP? Pertama, kunjungi website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tempat properti tersebut berada. Kemudian gunakan rumus berikut:

NJOP = (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan) + Luas Tanah x NJOP per meter tanah)

Jika Anda ingin menghitung NJOP untuk PBB, Anda harus mengurangi nilai ini dengan Nilai Jual Properti Bebas Pajak (NJOPTKP) dengan tarif paling rendah Rp 10 juta. Jadi rumusnya:

NJOP PBB = NJOP – NJOPTKP

2. Nilai Jual Kena Pajak (TAV)

Nilai jual kena pajak adalah nilai jual objek yang termasuk dalam perhitungan kewajiban pajak. NJKP adalah nilai yang dihasilkan dari NJOP dikurangi NJOPTKP dan merupakan bagian dari NJOP. Pemerintah menetapkan NJKP melalui KMK nomor 201/KMK.04/200. Persentase fasilitas pajak berupa perkebunan, kehutanan dan pertambangan masing-masing sebesar 40%.

Sedangkan fasilitas pajak pedesaan dan perkotaan ditentukan melalui NJOP. Jika total NJOP di bawah Rp1 miliar, maka NJKP-nya adalah 40%, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1 miliar persentase NJKP-nya adalah 20%.

Berikut rumus perhitungan NJKP dalam pajak penjualan rumah:

NJKP = 20% x NJOP PBB atau NJKP = 40% x NJOP

3. Nilai Perolehan Fasilitas Perpajakan (NPOP)

Pajak atas jual beli rumah selanjutnya adalah nilai pembelian objek kena pajak atau biasa disingkat NPOP. NPOP adalah besaran nilai perolehan hak guna bangunan menurut perhitungan dari BPHTB. NPOP adalah jumlah yang ditentukan dalam kontrak pengalihan hak yang disepakati antara penjual dan pembeli. Dalam menentukan nilai NPOP perlu diperhatikan 3 hal yaitu:

  • Apabila harga transaksi diketahui dalam akta jual beli, maka NPOP dihitung dari harga transaksi dikalikan tarif 5%.
  • Apabila harga transaksi lebih rendah dari NJOP PBB pada tahun diperolehnya subjek pajak, maka NPOP sama dengan NJOP PBB
  • Apabila harga transaksi tidak diketahui, maka utang BPHTB dihitung berdasarkan besaran NJOP PBB

Namun, sebelum menghitung pajak atas pembelian rumah, Anda perlu mengetahui nilai NPOP yang dapat dikenakan pajak. Rumusnya adalah:

NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP

Yang perlu Anda ketahui, Nilai Tidak Kena Pajak Perolehan Fasilitas Perpajakan (NPOPTKP) minimal Rp 60 juta dan umumnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

Perhitungan pajak atas pembelian rumah

Setelah membaca tentang pajak penjualan rumah, selanjutnya adalah mengetahui perhitungannya. Ternyata ada beberapa komponen pajak yang perlu Anda hitung terlebih dahulu, berikut cara menghitung pajak penjualan dan pembelian rumah.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Ditagihkan kepada penjual sebagai orang atau pihak yang akan menerima dana transaksi. Persentasenya ditentukan oleh Peraturan Pemerintah No. 34 dari tahun 2023 sebesar 2,5% dan dibayarkan sebelum akta jual beli diterbitkan.

2. Pajak atas tanah bangunan (PBB)

Besarnya PBB ditentukan dari subjek pajak dan dibebankan kepada penjual. Pajak ini dibayarkan setahun sekali. Nilai PBB adalah 0,5% dari NJKP.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan barang atau jasa dalam transaksi jual beli. Jumlah PPN adalah 10% dari harga bangunan.

Berapa biaya untuk membeli dan menjual rumah

Ketika ingin bertransaksi, tentu ada pajak yang harus dibayar, termasuk jual beli rumah. Dalam hal itu, ada biaya yang harus dikeluarkan, baik untuk penjual maupun pembeli rumah. Jadi inilah 3 biaya yang harus ditanggung penjual rumah, yaitu:

1. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan ditentukan oleh Keputusan Pemerintah no. 34 Tahun 2023 tentang pengalihan hak atas tanah atau bangunan sebesar 2,5%. Pembayaran PPN harus dilakukan sebelum akta jual beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Misalnya, harga jual rumah Rp 1 miliar, dan beban pajak penghasilan yang dibayarkan 2,5% dari Rp 1 miliar. Jadi pajak penghasilan yang harus dibayar sekitar Rp 25 juta. Pembayaran PPh yang telah dibayar harus dilakukan sebelum akta jual beli, sesuai dengan kontrak harga rumah antara penjual dan pembeli.

2. Biaya notaris

Dalam melakukan transaksi jual beli rumah, diperlukan notaris sebagai saksi hukum dan pejabat pemegang hak atas tanah (PPAT) yang bertempat tinggal di dekat atau di sekitar rumah yang dijual. Umumnya, notaris atau petugas hak atas tanah sudah memiliki standar biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah biaya notaris biasanya menjadi tanggung jawab penjual rumah, namun hal ini bisa didiskusikan dengan pembeli jika ingin menjadi tanggung jawab bersama. Tentu saja, biaya administrasi dapat dikurangi jika biaya ini dibagi.

3. Pajak atas tanah bangunan (PBB)

PBB merupakan salah satu jenis pajak kebendaan, sehingga nominal pajak ditentukan atas dasar tanah atau bangunan. Sebagai penjual rumah, kewajiban penjual untuk melunasi PBB sebelum menyerahkannya kepada pembeli. Oleh karena itu, pembayaran PBB menjadi kewajiban bagi penjual rumah. Subjek atau orang pribadi yang termasuk dalam wajib pajak harus membayar pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) PBB.

Biaya pajak jual beli rumah bagi pembeli

Sebagaimana disebutkan di atas, pajak jual beli tidak hanya dikenakan pada penjual tetapi juga pada pembeli. Berikut beberapa biaya pajak jual beli rumah bagi pembeli.

1. Biaya Perolehan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB)

BPHTB, yaitu pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Besarnya nilai pajak yang dipungut dari pembeli adalah 5% dari nilai pembelian objek pajak. Rumus perhitungannya adalah:

BPHTB = tarif pajak x dasar pengenaan pajak (DPP)

DPP = NJOP PBB – NJOPTKP

Tarif pajak yang berlaku adalah 5%

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Pembelian Objek Kena Pajak (NPOPKP)

Contoh perhitungannya adalah BPHTB dengan NJOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp 80.000.000

Tarif pajak x basis pajak (NJOP PBB – NJOPTKP)

= 5% x (Rp337.500.000 – Rp80.000.000)

= 5% x Rp 257.500.000

= Rp 12.875.000

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dibebankan secara tidak langsung kepada pelanggan. Jika Anda membeli rumah dari investor sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang harus dibayar adalah 10% dari harga jual. Sedangkan jika Anda membeli rumah dari perorangan, PPN dapat dibayarkan langsung ke otoritas pajak.

3. Biaya tambahan lainnya

Selain kedua biaya wajib di atas, ada biaya asuransi lain yang harus disiapkan pembeli agar penjualan berjalan dengan baik dan cepat, salah satunya terkait dengan akta kepemilikan, yang meliputi:

Penting untuk memeriksa sertifikat ini untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang dibeli. Tujuannya agar tidak membeli tanah atau bangunan yang bermasalah. Kisaran biaya verifikasi sertifikat sekitar Rp 100.000

  • Pembuatan akta jual beli

Biaya pembuatan akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya akta jual beli ditanggung oleh pembeli, tetapi dapat juga berdasarkan kesepakatan dengan penjual. Sebagai pembeli, Anda bisa menegosiasikan harga, apalagi jika rumah tersebut memiliki banderol harga yang tinggi.

Pembeli harus memproses pengembalian hak milik, kecuali rumah dibeli langsung dari developer atau pengembang. Biaya untuk transfer sertifikat nama (BBN) adalah sekitar 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan pemerintah daerah.

Siapa yang membayar pajak atas penjualan dan pembelian rumah

Seperti diketahui, pajak penjualan rumah harus ditanggung oleh penjual dan pembeli. Jadi keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing, meskipun ada pembayaran yang dapat dinegosiasikan yang akan menjadi tanggung jawab bersama.

Misalnya Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak pindah rumah. BPHTB ditanggung oleh pelanggan. Tarifnya hingga 5% dari harga rumah dikurangi nilai pembelian bangunan tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah tersebut berada. Dan tidak hanya itu, ada juga pajak penghasilan dan biaya tambahan lainnya yang harus disiapkan oleh pembeli apartemen.

Sedangkan bagi penjual ada pajak penghasilan atau PPh, biaya notaris dan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar. Jadi, kini Anda tidak bingung lagi siapa yang harus membayar pajak atas transaksi jual beli.

Contoh perhitungan pajak penjualan dan pembelian

Setelah Anda membaca berbagai hal tentang pajak pembelian rumah, langkah selanjutnya adalah mengetahui perhitungan pajak pembelian rumah. Ada beberapa komponen dan cara menghitungnya yang harus Anda perhatikan, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023, persentase PPN adalah 2,5% dan harus dilunasi sebelum akta jual beli diterbitkan. Rumus untuk menghitung PPh adalah:

PPH = 2,5% x harga jual bangunan dan tanah

Contoh: Pak Budi menjual rumah dengan luas tanah 600 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi dengan harga 900 juta, PPh yang harus dibayar sebesar Rp 22,5 juta (2,5% x Rp 900 juta).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Misalnya rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi di atas sebidang tanah seluas 400 meter persegi. NJOP per meter di kawasan itu Rp 1,5 juta, sedangkan NJOPTKP Rp 10 juta. Maka total PBB yang dibayarkan adalah Rp 890 ribu. Berikut perhitungannya

  • NJOP = (Luas gedung x NJOP per meter gedung) + (Luas

tanah x NJOP per meter tanah)

= (200 x 1,5 juta) + (400 x 1,5 juta) = 900 juta.

  • NJOP PBB = NJOP – NJOPTKP = Rp900 – Rp10 juta

= 890 juta.

  • NJKP = 20% x NJOP PBB = 20% x 890 juta Rp = 178 juta
  • PBB = 0,5% x NJKP = 0,5% x Rp178 juta = Rp890 ribu

3. PPN

PPN adalah 10% dari harga bangunan. Misalnya harga jual rumah Rp 400 juta, maka PPN Rp 40 juta.

Gadaikan rumah untuk modal ventura

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#cara #menghitung #pajak #jual #beli #rumah #dan #kisaran #biaya majikan pulsa 3 cara menghitung pajak jual beli rumah dan kisaran biaya