Cek Data: Apakah Presidential Threshold Membatasi Jumlah Capres? – Katadata.co.id

Majikanpulsa.com – Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25% suara sah dalam Pileg 2019 atau 20% kursi DPR 2019-2024 agar bisa memilih Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024. Ambang batas ini dianggap membatasi peluang partai politik, khususnya partai politik baru, untuk memilih capres dan cawapres serta mengajukan gagasan di Pilpres 2024. Namun, MK menolak seluruh gugatan PKS terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden. Partai ini dibentuk ambang presiden berubah menjadi 7-9% pada pemilihan presiden 2024. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25% suara sah di Pileg 2019 atau 20% kursi DPR 2019-2024 untuk memilih Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024. Ambang presiden ini membatasi peluang partai politik, khususnya partai politik baru. MK menolak gugatan PKS terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden, tetapi berharap presiden dan DPR dapat mengubah angka ambang batas presiden.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukungan partai politik untuk memilih Presiden (Pilpres) 2024. Ketiganya—Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—mendapatkan 25,03% suara sah di Pilkada Pemilihan Legislatif ( Pileg) 2019 dan saat ini memiliki 28,3% kursi di parlemen.

Dengan demikian, gabungan parpol sudah melebihi ambang presiden dan dapat memilih Anies sebagai capres pada Pilpres 2024.

Masalah ambang presiden atau ambang batas pencalonan presiden sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa menjadi presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan 25% suara pada Pileg 2019 atau memiliki 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ) 2019-2024.

Ambang batas ini dianggap membatasi peluang partai politik, khususnya partai politik baru, untuk memilih capres dan cawapres serta mengajukan gagasan di Pilpres 2024. Pilihan yang tersedia juga kurang banyak dan religius.

Menurut pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, ambang presiden juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mencari calon presiden-wakil presiden yang “segar dan lebih diinginkan,” seperti dikutip dari SMRC TV.

Ambang pintu presiden mulai berlaku sejak Pemilihan Presiden 2004. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ambang batas ditetapkan minimal 20% suara sah pada Pileg 2004 atau 15% kursi pada Pileg 2004. parlemen.

Namun, ambang batas tersebut dilonggarkan dalam pemilihan presiden langsung pertama. Apabila partai politik atau gabungan partai politik memperoleh 5% suara sah untuk dipilih atau 3% kursi DPR, maka dapat menjadi presiden dan wakil presiden.

Hasilnya, hingga lima pasangan calon presiden-wakil presiden yang maju dalam Pilpres 2004:

  • Wiranto dan Salahuddin Wahid

Perolehan koalisi partai: 24,6% suara sah dalam pemilu atau 24% kursi di parlemen

  • Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi

Perolehan koalisi partai: 20,5% dari suara sah yang diberikan atau 22,2% kursi di parlemen

  • Amien Rais & Siswono Yudo Husodo

Perolehan koalisi partai: 20% suara sah dalam pemilu atau 20,7% kursi di parlemen

  • Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla

Perolehan koalisi partai: 11,3% dari suara sah yang diberikan atau 12,2% kursi di parlemen

  • Hamzah Haz dan Agum Gumelar

Perolehan partai: 8,2% suara sah dalam pemilu atau 10,5% kursi di parlemen

Dibuat dengan Berkembang

Dibuat dengan Berkembang

Ambang batas pencalonan presiden kemudian dinaikkan pada Pilpres 2009. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. % kursi DPR.

Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu presiden 2009 dikurangi menjadi tiga pasangan calon:

  • Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto

Perolehan koalisi partai: 20% suara sah atau 21,4% kursi di parlemen

  • Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono

Perolehan koalisi partai: 57,8% suara sah diberikan atau 56,6% kursi di parlemen

Perolehan koalisi partai: 18,9% suara sah dalam pemilu atau 22% kursi di parlemen

Dibuat dengan Berkembang

Pilpres 2014 menggunakan aturan dan ambang batas yang sama dengan pilpres 2009. Namun, jumlah pasangan calon presiden-wakil presiden mengalami penurunan, sehingga hanya ada dua pasangan calon:

  • Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa

Perolehan koalisi partai: 48,9% suara sah dalam pemilu atau 52% kursi di parlemen

  • Joko Widodo dan Jusuf Kalla

Perolehan koalisi partai: 40% suara sah atau 37% kursi di parlemen

Dibuat dengan Berkembang

Ambang pintu presiden pada Pilpres 2019 tidak berubah yaitu partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 25% suara sah dalam pemilu atau 20% kursi DPR. Namun, karena pemilihan umum dan pemilihan presiden dilakukan bersamaan pada tahun itu, ambang batas yang digunakan adalah jumlah suara dan kursi di DPR periode sebelumnya.

Calon presiden yang maju di Pilpres 2019 sama dengan periode sebelumnya, serta komposisi partai koalisi tidak berbeda:

  • Joko Widodo dan Ma’ruf Amin

Perolehan koalisi partai: 63,6% suara sah pada Pileg 2014 atau 60,4% kursi DPR 2014-2019

  • Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Perolehan koalisi partai: 36,4% suara sah pada Pileg 2014 atau 38,6% kursi DPR 2014-2019

Dibuat dengan Berkembang

Penggunaan suara dan kursi DPR pada periode sebelumnya akan kembali terjadi pada Pilpres 2024, karena pilpres dan pilpres juga dilakukan secara serentak. Karena itu, partai politik atau gabungan partai politik bisa menghitung pemenuhannya ambang presidenseperti Koalisi untuk Perubahan yang akan didengarkan Anies.

Dibuat dengan Berkembang

Presidential threshold terbukti mempengaruhi jumlah calon presiden-wakil presiden yang maju ke pemilihan presiden. Tak hanya itu, pasangan capres-cawapres pun hanya dari partai besar dan kalangan elit, bahkan terbatas pada beberapa tokoh. Hal ini terlihat pada calon presiden yang maju pada Pilpres 2014 dan 2019.

Sejumlah pihak menggugat ketentuan tersebut ambang presiden ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilepaskan Kompas.comMK menerima 21 kasus uji materi ambang dari tahun 2017 hingga Februari 2022. Namun sebanyak 17 permohonan tidak dapat diterima, sedangkan tiga permohonan lainnya ditolak dan satu permohonan dihentikan karena pemohon meninggal dunia.

Terakhir, MK menolak seluruh gugatan PKS terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden pada September 2022. Partai ini dibentuk ambang presiden berubah menjadi 7-9% pada pemilihan presiden 2024.

MK beralasan tidak berwenang mengubah angka ambang batas presiden. Ini adalah “kebijakan terbuka di bidang amandemen undang-undang,” sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sedangkan presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang ditempati oleh tokoh-tokoh partai politik besar, yang malah diuntungkan ambang presiden tersebut.

Badan Pusat Statistik. (13 Juli 2020). Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun 1955-2019.

Farisa, FC (29 September 2022). Penyesalan PKS terkait Gugatan “Presidential Threshold” UU Pilkada yang langsung diputus MK.. Kompas.com.

Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta.

Pujianti, S. (26 Juli 2022). PKS Minta Batas Capres 7-9 Persen. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pujianti, S. (29 September 2022). Batas Capres Batas Bukan Domain Pengadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

SMRC TV. (12 Mei 2022). Capres tanpa ambang batas? [Video]. Youtube.

—————

Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin dicek datanya, kirimkan melalui email : [email protected].

#Cek #Data #Apakah #Presidential #Threshold #Membatasi #Jumlah #Capres #Katadata.co.id Cek Data: Apakah Presidential Threshold Membatasi Jumlah Capres? – Katadata.co.id

Source: katadata.co.id