[ad_1]
Saat ini, status bencana Covid-19 berlaku di seluruh 50 negara bagian AS.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/2/2023), waktu setempat mengumumkan, akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei. Pada tanggal ini juga ditetapkan karena berakhirnya status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini, status bencana COVID-19 berlaku di seluruh 50 negara bagian AS, lima teritori, dan tiga teritori suku Indian. “Menyusul pengumuman pemerintah untuk menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional pada 11 Mei 2023, hari ini kami mengumumkan bahwa periode darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei 2023,” kata FEMA Response and Recovery Chief Anne Bink untuk menekan, melepaskan Reuters, Jumat (10/2/2023).
FEMA memberikan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp 1,572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, suku, dan daerah. Bantuan juga diberikan kepada organisasi nirlaba dan penyintas, termasuk bantuan biaya pemakaman, kehilangan pekerjaan, konseling krisis.
FEMA juga mendirikan klinik vaksinasi di pemukiman. Semua biaya yang akan diklaim selama masa darurat akan dicairkan hingga 11 Mei.
Selanjutnya, akan ada masa pelunasan setelah tanggal tersebut bagi warga yang mengubah iuran, kata Bink. Bantuan biaya pemakaman akan dilanjutkan setelah 11 Mei, katanya.
Setiap keluarga yang memiliki anggota karena COVID-19 berhak mendapatkan 9.000 dolar AS (sekitar Rp 136,2 juta) untuk biaya pembayaran.
sumber: Diantara
[ad_2]
AS Akan Akhiri Darurat Bencana Covid-19 Mei | Republika Online
#Akan #Akhiri #Darurat #Bencana #Covid19 #Mei #Republika #Online
Source: www.republika.co.id