Majikanpulsa.com – Summarize this content to 69 words
TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikeras tidak mengeluarkan program audit kesehatan masyarakat untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan harus lebih transparan tentang hasil audit keuangan, terutama terkait dengan rekening publik. “Kami berharap transparansi dan akuntabilitas tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga harus dipraktikkan,” tegas Agus TempoSabtu 11 Februari 2023. Agus menjelaskan, hasil audit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP) merupakan hak publik untuk mengetahuinya. “Ketika ada proses audit untuk publik, mereka harus bisa melihat hasil auditnya seperti apa, karena yang digunakan untuk publik, harus berupa APBN dan sebagainya,” ujar Agus.Hal ini juga sesuai dengan keputusan Komisi Informasi atau KIP Pusat melalui Putusan Ajudikasi KIP No. 016/VII/KIP-PS/2020 tanggal 16 Januari 2023. keputusan KIP,” kata Agus.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Banding Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat dalam perkara nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Februari 2023. Ini adalah situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.Gugatan tersebut merupakan banding yang dilakukan Bendahara Negara terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengirimkan sebagian permohonan ICW ke Kementerian Keuangan. Kasus ini bermula pada 15 Mei 2020. ICW saat ini sedang mengirimkan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan terkait hasil audit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP) agar dapat diakses publik. Permintaan ICW ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses publik atas transparansi informasi dan hasil audit.Namun, Kementerian Keuangan menolak memberikan laporan hasil audit dengan alasan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (Tentang Keterbukaan Informasi Publik). ICW kemudian mengirimkan keberatan tersebut ke Komisi Informasi Pusat atau KIP yang kemudian mengirimkan permohonan. Putusan KIP tertuang dalam Putusan Ajudikasi KIP No. 016/VII/KIP-PS/2020 tanggal 16 Januari 2023.Pilihan Redaksi: Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi kita dimenangkan oleh KIP
[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikeras tidak mengeluarkan program audit kesehatan masyarakat untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan harus lebih transparan tentang hasil audit keuangan, terutama terkait dengan rekening publik.
“Kami berharap transparansi dan akuntabilitas tidak hanya sebatas wacana, tetapi juga harus dipraktikkan,” tegas Agus TempoSabtu 11 Februari 2023.
Agus menjelaskan, hasil audit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP) merupakan hak publik untuk mengetahuinya. “Ketika ada proses audit untuk publik, mereka harus bisa melihat hasil auditnya seperti apa, karena yang digunakan untuk publik, harus berupa APBN dan sebagainya,” ujar Agus.
Hal ini juga sesuai dengan keputusan Komisi Informasi atau KIP Pusat melalui Putusan Ajudikasi KIP No. 016/VII/KIP-PS/2020 tanggal 16 Januari 2023. keputusan KIP,” kata Agus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Banding Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat dalam perkara nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Februari 2023. Ini adalah situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut merupakan banding yang dilakukan Bendahara Negara terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengirimkan sebagian permohonan ICW ke Kementerian Keuangan.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2020. ICW saat ini sedang mengirimkan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan terkait hasil audit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Badan Pengawasan dan Pengembangan Keuangan (BPKP) agar dapat diakses publik. Permintaan ICW ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses publik atas transparansi informasi dan hasil audit.
Namun, Kementerian Keuangan menolak memberikan laporan hasil audit dengan alasan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (Tentang Keterbukaan Informasi Publik). ICW kemudian mengirimkan keberatan tersebut ke Komisi Informasi Pusat atau KIP yang kemudian mengirimkan permohonan. Putusan KIP tertuang dalam Putusan Ajudikasi KIP No. 016/VII/KIP-PS/2020 tanggal 16 Januari 2023.
Pilihan Redaksi: Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi kita dimenangkan oleh KIP
[ad_2]
#Digugat #Sri #Mulyani #ICW #Yang #Kami #Minta #Hasil #Audit #Terkait #Dana #Masyarakat Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit Terkait Dana Masyarakat
Source: bisnis.tempo.co