Biro Pangan mencabut Batas Harga Atas Gabah, Serikat Petani senang
Update, JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi langkah Badan Pangan Nasional yang mencabut surat edaran tentang batas harga pembelian gabah dan beras. Sebelumnya, SPI menilai kebijakan itu merugikan karena membatasi kenaikan harga gabah yang dibeli penggilingan dari petani.
Ketua Umum SPI Henry Saragih juga menyarankan agar Badan Pangan segera menetapkan harga acuan baru. Tidak lagi dengan menerapkan harga carry limit dan upper limit melainkan harga baru sesuai kondisi pasar.
“SPI berharap agar Badan Pangan sesuai dengan kewenangannya segera mengeluarkan HPP (harga pembelian pemerintah) baru untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan petani, karena SPI telah mengajukan Rp 5.600 per kg dan tentunya sesuai dengan usulan. organisasi petani lainnya,” kata Henry dalam keterangan resminya yang diterima Republika, Rabu (8/3/2023).
Henry menjelaskan, berdasarkan laporan petani SPI di Jatim, hingga Selasa (7/3/2023), harga gabah naik dari Rp4.200 per kg menjadi Rp4.800 per kg di Tuban dan menjadi Rp5.200 per kg di Lamongan. Kemudian di Gresik, Bojonegoro, Mojokerto, Madiun, dan Ponorogo mencapai Rp5.000 per kg.
Sementara di Jawa Tengah, dari sebelumnya Rp. 4.200 per kg, menjadi Rp.. 5.000 per kg di Blora dan menjadi Rp.. 5.200 per kg di Rembang. “Hal ini menunjukkan elastisitas harga beras sebagai komoditas pokok dan strategis sangat tinggi,” ujarnya
Henry menambahkan, melalui Badan Pangan, pihaknya juga meminta agar Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Perpres tentang Cadangan Pangan Daerah, karena yang ada saat ini hanya Peraturan Presiden tentang Cadangan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2023.
Menurut dia, keppres tentang lumbung pangan masyarakat ini diperlukan agar ada dorongan, baik Kementerian Pertanian maupun lembaga lain untuk membangun cadangan pangan masyarakat berupa koperasi tani dan konsumen, serta lumbung pangan masyarakat, atau lumbung pangan desa. penyimpanan.
Seperti diketahui, Badan Pangan Nasional sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran 47 Tahun 2023 tentang Batasan Harga Atas Pembelian Gabah atau Beras. Melalui surat itu, Badan Pangan menetapkan harga maksimal pembelian gabah oleh penggilingan padi.
Yakni, harga batas atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan Rp 4.550 per kg dan GKP di tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg. Selanjutnya, harga Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Mengenai harga batas bawah, masih mengacu pada acuan harga lama dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2023, yakni GKP di tingkat petani Rp4.200 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kg. tingkat giling Rp 5.250 per kg, dan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kg.
Aturan batas atas dan batas bawah berlaku sejak 27 Februari 2023. Namun, pada Selasa (7/3/2023), Badan Pangan mencabut aturan tersebut. “Dengan memperhatikan pengembangan produksi beras dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan padi serta terjaganya daya saing petani, maka Surat Edaran Badan Pangan Nasional Pusat Nomor 47 Tahun 2023 dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. ,” kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam surat tersebut.
Temukan artikel menarik lainnya di Google News
#Biro #Pangan #mencabut #Batas #Harga #Atas #Gabah #Serikat #Petani #senang majikan pulsa Biro Pangan mencabut Batas Harga Atas Gabah, Serikat Petani senang
sumber: ekonomi.republika.co.id