Majikanpulsa.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima tamu dari FISIP Unsyiah dan foto meja dengan taplak kulit harimau bertebaran. Petisi dibuat untuk menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak Bamsoet. Bamsoet mengklaim taplak itu tiruan, namun petisi diusulkan agar Kementerian LHK turun tangan. Bamsoet dikenal sebagai pengoleksi sisa-sisa hewan yang diawetkan. Greenpeace menyoroti izin yang hanya dimiliki oleh Bamsoet dan mengingatkan bahwa UU Konservasi melarang penimbunan satwa yang dilindungi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima tamu dari FISIP Unsyiah dan foto meja dengan taplak kulit harimau bertebaran. Ratusan orang menandatangani petisi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak Bamsoet. Bamsoet mengklaim taplak itu tiruan, namun petisi diusulkan agar Kementerian LHK turun tangan. Bamsoet dikenal sebagai pengoleksi sisa-sisa hewan yang diawetkan dan UU Konservasi melarang penimbunan satwa yang dilindungi. Greenpeace mengingatkan bahwa izin untuk memiliki satwa yang dilindungi hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan.
Ratusan orang menandatangani petisi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak Ketua MPR Bambang Soesatyo. Petisi ini muncul setelah beredar foto meja dengan taplak kulit harimau di kantor Bamsoet. Permadani tersebut diyakini merupakan kulit dan kepala harimau sumatera yang diawetkan, mengingat Bamsoet memiliki reputasi sebagai pengoleksi sisa-sisa hewan yang diawetkan.
Foto diketahui diambil saat Bamsoet berkunjung ke Ikatan Alumni FISIP Universitas Syiah Kuala Aceh pada 6 Februari 2023. Pemohon Fendra Tryshanie mengisahkan kunjungan tersebut. Aceh merupakan daerah yang termasuk habitat alami harimau sumatera. Namun hewan ini hampir punah, masih tersisa sekitar 600 ekor di alam liar, karena diburu oleh pedagang pasar gelap untuk diambil bagian tubuhnya.
Menanggapi tudingan itu, Bamsoet berdalih kulit dan kepala harimau itu tiruan. “[Taplak kulit harimau itu] terbuat dari busa dan resin yang dipahat dengan tangan, damar, wol, dan bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi, dan dilukis dengan tangan agar terlihat seperti itu,” kata Bamsoet kepada Kumparan.
Fendra menyoroti akun Instagram FISIP Universitas Syiah Kuala dan mengaku mendapat informasi bahwa kulit tersebut asli, dari hibah kebun binatang. Akun itu kemudian mengklaim info itu salah.
Terkait informasi yang simpang siur, paling masuk akal meminta petisi lebih awal agar Kementerian LHK turun tangan. Perlu diingat bahwa menimbun satwa yang dilindungi, baik hidup maupun mati, dilarang oleh UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2. Ancaman menurut Pasal 40 paling lama 5 tahun penjara ditambah denda 100 juta.
Bamsoet sudah lama dikenal memiliki berbagai macam pengawetan hewan. Ia sendiri dan tamu yang berkunjung kerap berbagi foto ruang kerja Bamsoet yang dihiasi sepasang gading dan sepasang patung singa. Saat seleb Andre Taulany membuat vlog bersama Bamsoet pun sempat terpampang keseimbangan (patung awet) harimau di depan rumah politikus Golkar itu.
“Ini sudah izin, ini dari kebun binatang, mati, dihibahkan ke saya,” kata Bamsoet dalam vlog yang tayang 2023 lalu.
Koalisi Perlindungan Satwa Indonesia (KPHI) mempertimbangkan perilaku pengumpulan kulit satwa liar tersebut, terutama yang terancam punah. Penyelamatan kulit harimau tidak sejalan dengan upaya konservasi.
“Kami menilai sikap yang tergambar dalam foto ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat tinggi negara, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan dan nilai sikap pejabat negara,” tulis KPHI pada Instagram.
Greenpeace Indonesia menyoroti “izin” yang hanya dimiliki oleh Bamsoet. Karena UU Konservasi hanya memperbolehkan kepemilikan satwa yang dilindungi hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan.
“Saya pikir perilaku resmi semacam ini akan dilakukan oleh hukum, bukan?” tulis Greenpeace sambil berbagi berita dari tahun 2013 tentang dua tentara yang dijatuhi hukuman penjara karena menimbun keseimbangan Harimau Sumatera dan beruang madu.
Kalau menurut peristiwa yang lalu, tidak mungkin pejabat negara dihukum karena masalah ini. Misalnya pada tahun 2023, Menteri Luar Negeri Tjahjo Kumolo (sekarang sudah meninggal) kedapatan menyimpan 5 keseimbangan harimau dan 2 keseimbangan beruang Madu. Setelah viral, Tjahjo tidak diadili. Masalah teratasi saat memuat koleksi ini di BKSDA.
Pada 2023, publik mengkritik beberapa pejabat negara yang melindungi satwa liar. Investigasi majalah Tempo mengungkapkan Zulkifli Hasan (sekarang Ketua MPR, sekarang Ketua), Fadli Zon, Bamsoet, bahkan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Siti Nurbaya telah melindungi burung di rumah dan rumahnya. Semua rumah berlokasi di Bogor.
Pemeriksaan Tempo menemukan kepemilikan hewan tersebut bermasalah dengan izin atau dokumen yang tidak jelas. Masih belum ada tindakan hukum setelah liputan diterbitkan.
#Taplak #Meja #Bamsoet #Diduga #Asli #Kulit #Harimau #Muncul #Petisi #agar #Ketua #MPR #Menindaklanjuti Taplak Meja Bamsoet Diduga Asli Kulit Harimau, Muncul Petisi agar Ketua MPR Menindaklanjuti
Source: www.vice.com