Pengacara Bantah Membangun Narasi Kontraproduktif Kasus Helikopter AW-101 Republika Online

[ad_1]

Kuasa hukum terdakwa dan KPK saling tuduh dalam sidang korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kubu terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway membantah tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pihaknya membangun narasi kontraproduktif dalam sidang kasus korupsi Helikopter AW-101. Kuasa hukum Jhon Irfan Kenway, Pahrozi menegaskan, tim kuasa hukum memberikan argumentasi dalam pembacaan pleidoi tersebut.

Karena itu, dianggap dilakukan secara acak. “Pernyataan itu jelas menunjukkan ‘pemikiran sesat’, karena jelas diatur dalam undang-undang bahwa pembelaan hukum terdakwa adalah hak terdakwa atau penasihat hukum, menurut Pasal 182 ayat (1) KUHP,” ujar Pahrozi dalam keterangannya di Jakarta. , Rabu (8/2/2023).

Pahrozi mengatakan, pembelaan hukum tidak diberikan oleh KPK. Ia menegaskan, pembelaan sudah menjadi hak yang melekat pada terdakwa. “Hak bela diri itu lahir karena undang-undang, bukan KPK itu sendiri,” ujarnya.

Baca: Kuasa Hukum Tuduh KPK dan Jenderal Gatot Terima ‘Pesanan’ Kasus Heli AW-101

Pahrozi menilai, pernyataan KPK justru menimbulkan kesan bahwa KPK sendiri serampangan sekaligus membuat pernyataan kontraproduktif. Dia mengatakan, jaksa KPK sebenarnya berhak membela diri dari tuntutan tersebut.

Toh, lanjut Pahrozi, majelis hakim sudah memastikan kepada JPU KPK pada Rabu (8/2/2023) ingin menjawab permohonan terdakwa. “Faktanya Jaksa KPK menyatakan tidak mau mengulang dan tetap pada tuntutan sebelumnya. Alangkah baiknya KPK juga setidaknya menyampaikan tiga hal yang akan dilakukan,” kata Pahrozi.

Selain itu, Pahrozi kembali meninjau poin-poin pembelaan kliennya. Jika Anda memiliki klien yang disebut Unit Layanan Pengadaan (ULP) hingga Anda memenangkan tender proyek pengadaan Heli AW-101. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa ULP adalah unit organisasi pemerintah yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. “Bagaimana mungkin pihak swasta tergugat memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan pemasok barang ‘in casu’ Helikopter AW-101,” kata Pahrozi.

Selanjutnya, Pahrozi menyinggung kewenangan pejabat KPK menghitung kerugian negara termasuk Heli AW-101. Menurutnya, hal itu melanggar UUb Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan UU Anti Korupsi.

“Kemudian mengenai uang negara sebesar Rp 139,43 miliar di rekening bersama penyedia barang dan TNI AU yang jumlahnya kurang lebih Rp 153 miliar terbukti di persidangan sudah dilaporkan oleh KPK. Jelas TNI AU sudah memberikan ke KPK, uang itu dinyatakan sebagai uang negara,” kata Pahrozi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri memaparkan gugatan hukum Irfan terkait perintah pengadaan Helikopter AW-101 untuk TNI. KPK menetapkan bahwa kasus tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Terdakwa dan kuasa hukumnya kami berikan kesempatan yang sama untuk membela diri secara hukum, namun tidak sembarangan untuk membangun kontra-narasi yang kontra produktif bagi penegakan hukum,” kata Ali.

[ad_2]
Pengacara Bantah Membangun Narasi Kontraproduktif Kasus Helikopter AW-101 Republika Online

#Pengacara #Bantah #Membangun #Narasi #Kontraproduktif #Kasus #Helikopter #AW101 #Republika #Online

Source: www.republika.co.id