Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Apakah Termasuk Riba? – Majikanpulsa.com

Majikanpulsa.com – Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Apakah Termasuk Riba? – Majikanpulsa.com

#Hukum #Kartu #Kredit #Menurut #Islam #Apakah #Termasuk #Riba #Majikanpulsa.com
[ad_1]

Saat ini, kartu kredit adalah alat pembayaran tanpa uang tunai alias non tunai yang cukup efektif dan efisien. Apalagi dengan pesatnya peningkatan gaya hidup yang sejalan dengan perkembangan era digital. Kartu kredit dianggap cukup relevan saat ini.

Namun, banyak Muslim bertanya-tanya tentang hukum kartu kredit menurut hukum Syariah Islam. Apakah boleh atau masih dianggap riba?

Pesatnya tren digitalisasi dan rasa nyaman saat menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi menjadi salah satu penyebab tren penggunaannya meningkat pesat. Selain itu, penggunaan kartu kredit juga dinilai lebih mudah dan efisien bagi penggunanya. Terutama dalam melakukan berbagai transaksi secara online on line.

Untuk itu, umat Islam perlu mengetahui bagaimana hukum penggunaan fasilitas kartu kredit ini dalam perspektif Syariat Islam.

Baca juga: Kelebihan Kartu Kredit Syariah dan Perhitungan Tagihan

Mengenal Kartu Kredit

kartu kredit islami

Kartu Kredit Syariah

Ustadz Kholid Syamhudi menyebutkan dalam tulisannya bahwa sebagian ulama fikih dunia menggunakan istilah credit card dengan lafalnya. Bithaqah I’timan.

Bithaqah I’timan ini dalam bahasa, diambil dari kata disebut Bithaqah. Kata ini memiliki terjemahan ‘secarik kertas kecil yang di atasnya tertulis penjelasan pada secarik kertas’.

Sambil berkata Keyakinan sendiri berasal dari akar bahasa arab. Kata ini diartikan sebagai keadaan aman yang disertai rasa saling percaya.

Dengan cara itu, secara linguistik dapat disimpulkan dari istilah tersebut Bithaqah I’timan dalam bidang bisnis dipahami sebagai pinjaman yang bersumber dari kepercayaan terhadap calon peminjam dan juga kejujuran yang ditunjukkan olehnya. Itu sebabnya, pemberi pinjaman menyediakan dana ini sebagai bentuk pinjaman yang kemudian akan dilunasi secara tangguh.

Sedangkan kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan yang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa tertentu secara kredit. Artinya, kartu kredit merupakan alat pembayaran yang menggantikan uang tunai. Dengan begitu, bisa digunakan untuk menukarkan barang atau jasa yang dibutuhkan di tempat atau toko yang menyediakan pembayaran dengan kartu kredit.

Sedangkan menurut Bank Indonesia, pengertian kartu kredit terdapat dalam ketentuan pasal 1 angka 4 no. 10/8/PBI/2008. Dimana secara sederhana kartu kredit diartikan sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar segala jenis transaksi kegiatan ekonomi.

Ini termasuk transaksi belanja dan tarik tunai, di mana kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh penerbit kartu. Selanjutnya pemegang kartu diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Baik sekaligus atau kartu biaya atau dengan cicilan bulanan.

Baca juga: 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Anda Ketahui

Penggunaan Kartu Kredit Dalam Perspektif Hukum Islam

kartu kredit islami

Kartu Kredit Syariah

Ringkasnya, pada dasarnya penggunaan kartu kredit mengikat tiga unsur utama yaitu jaminan, pinjaman dan penjaminan. Hal ini dimaksudkan agar pemilik kartu kredit memperoleh jaminan atas transaksi yang terjadi dari pihak bank selaku penyelenggara fasilitas kartu kredit tersebut.

Menurut Ustadz Kholid Syamhudi, pemegang kartu kredit dijamin mendapatkan pinjaman untuk setiap transaksi. Sementara itu, pemegang kartu juga telah menjadikan bank sebagai penjamin dalam membayar semua transaksi yang terjadi.

Itulah dasar mengapa mayoritas ulama fikih melarang umat Islam menggunakan kartu kredit. Pasalnya, di dalamnya terdapat indikasi riba.

Seperti diketahui, dalam setiap transaksi kartu kredit, setiap pemegang kartu wajib mematuhi aturan yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Sementara aturan biasanya mewajibkan setiap pemegang kartu kredit untuk membayar biaya. Keduanya termasuk bunga (riba) dan denda lainnya atas kewajiban pembayaran yang terlambat.

Dalam beberapa kasus, ketika pemegang kartu tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya, ia harus tersandung pada beberapa denda yang akan dikenakan nantinya. Ini dikenal sebagai praktik riba dalam hukum Islam.

Seperti yang ditulis Ustadz Kholid Syamhudi, bahwa denda tersebut termasuk dalam kategori riba yang sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Ustadz Kholid menambahkan, sebenarnya kartu kredit tidak dilarang dan masih legal digunakan. Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar penggunaan kartu kredit diperbolehkan, di antaranya:

  • Dalam penggunaannya, pengguna tidak dibebani dengan istilah dan elemen ribawiseperti bunga pinjaman, biaya keterlambatan dan sebagainya.
  • Cukup membebani pengguna dengan biaya administrasi yang akan dikenakan saat kartu diterbitkan.
  • Manfaatkan penggunaan kartu kredit dari merchant yang telah memberikan potongan harga sesuai persentase yang disepakati bersama.

Baca juga: Pahami Untung Rugi Sebelum Menggunakan Kartu Kredit Syariah

Pemahaman Mendalam Perspektif Kartu Kredit dalam Hukum Islam

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan kartu sebagai alat pembayaran dalam Islam sebenarnya sah-sah saja. Asalkan penggunaannya bebas dari segala macam unsur ribawi, seperti bunga pinjaman hingga biaya keterlambatan. Cukup dengan hanya membebankan biaya administrasi tanpa tambahan lain yang memberatkan.

[ad_2]
Hukum Kartu Kredit Menurut Islam, Apakah Termasuk Riba? – Majikanpulsa.com

#Hukum #Kartu #Kredit #Menurut #Islam #Apakah #Termasuk #Riba #Majikanpulsa.com

Source: www.cermati.com