Cara Mengembangkan Bisnis Menurut Syariah

Majikanpulsa.com – Cara Mengembangkan Bisnis Menurut Syariah

#Cara #Mengembangkan #Bisnis #Menurut #Syariah

Apa itu KUR Syariah Pegadaian?

Pengertian KUR Pegadaian Syariah adalah fasilitas pinjaman bagi Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses pinjaman perbankan (belum dapat dibank) namun telah memiliki usaha yang layak dan produktif untuk pengembangan usaha berdasarkan jangka waktu tertentu berdasarkan akad rahn (pegadaian syariah). Biaya pengurusan KUR Syariah Pegadaian disebut Mu’nah dan tidak ada manfaatnya.

Dengan adanya KUR Syariah Pegadaian ini bertujuan untuk memberikan pilihan kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR dari bank lain.

Layanan KUR Syariah dapat diakses di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Lalu, apa saja syarat yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?

Syarat Penyerahan KUR Syariah Pegadaian

1. Salinan e-KTP yang telah terdaftar atau diverifikasi

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Fotokopi Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah

4. Surat keterangan domisili jika alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP

5. Memiliki tempat tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB

6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

7. Fotocopy Rekening Listrik/PDAM/Telepon

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, kini Anda bisa mengetahui langkah-langkah dan cara mengajukan KUR Syariah Pegadaian.

Berikut cara dan langkah-langkahnya:

Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian

1. Pelanggan mengisi formulir aplikasi

2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan

3. Petugas akan melakukan survey ke tempat tinggal dan tempat usaha.

4. Penandatanganan akad kredit syariah

5. Rahin (nasabah) menerima penyaluran dana KUR

6. Pelanggan melakukan pelunasan setiap bulan sesuai batas waktu

Ketahui juga syarat-syarat yang diberlakukan Pegadaian kepada calon nasabah agar semuanya berjalan lancar tanpa kendala.

Ketentuan Umum KUR Syariah Pegadaian

1. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kontrak. Berbeda dengan KUR BRI yang memiliki batas usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun saat jatuh tempo.

2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Calon Rahin (nasabah) saat ini tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali pinjaman konsumtif seperti sewa, gadai, kartu kredit, pinjaman pensiun dan lain-lain dengan catatan setoran atau pembayaran angsuran lancar dan masih mampu membayar KUR Pajak Gadai Syariah

4. Dapatkan atau miliki penghasilan rutin bulanan atau mingguan

Alokasi Khusus Pegadaian KUR Syariah

Adapun ketentuan yang mengkhususkan pinjaman KUR Syariah Pegadaian yang dapat disalurkan adalah:

1. Khusus untuk pinjaman modal usaha

2. Jangka waktu pinjaman antara 12 sampai dengan 36 bulan

3. Jumlah Marhun Bih KUR Syariah yang disalurkan Pegadaian adalah Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)

4. Besaran jasa pemeliharaan Mu’nah atau KUR Syariah yang disalurkan Pegadaian efektif 6% per tahun. Jadi, prinsip yang digunakan bukan berupa bunga melainkan mu’nah nafkah

Berikut kita ketahui terlebih dahulu mengenai rate KUR Syariah Pegadaian sehingga Anda bisa langsung menghitung mulai dari kemampuan membayar hingga berapa lama pinjaman bisa dilunasi sesuai kemampuan.

Tarif KUR Syariah Pegadaian

  • 6% efektif per tahun atau 0,28% tetap per bulan pembiayaan
  • Bebas denda dan biaya administrasi
  • Gratis

Bagaimana kesiapan Anda untuk memajukan bisnis UMKM sesuai syariah? Tunggu apa lagi, ajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian dan nikmati keuntungannya. Yuk, ke Pegadaian!


Cara Mengembangkan Bisnis Menurut Syariah

#Cara #Mengembangkan #Bisnis #Menurut #Syariah

Sumber : sahabat.pegadaian.co.id