[ad_1]
TEMPO.CO, solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan akan melakukan restitusi atau membayar pajak bagi warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif PBB 2023. Hal itu ditanggapi Gibran terkait penundaan pelaksanaan UU tersebut. tarif PBB 2023.
Gibran menyebutkan, banyak warga atau wajib pajak di Solo yang sudah membayar PBB sesuai tarif PBB 2023. Nilai totalnya, termasuk perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), mencapai Rp 7 miliar.
membaca: Tunda Implementasi Tarif PBB Baru 2023, Gibran: Tidak Naik, Kembali ke Tarif 2022
“Yang sudah bayar (sesuai tarif 2023) akan dikembalikan, kami akan melakukan restitusi,” kata Gibran kepada media usai menggelar audiensi dengan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di Kota Solo. di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Selasa, 7 Februari 2023.
Lebih lanjut Gibran menjelaskan, meski pemberlakuan tarif PBB 2203 ditunda, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo tahun ini.
“Tarif PBB 2022, tapi target PAD tetap 2023,” kata Gibran. “Kami masih maksimalkan untuk piutang (PBB) dan dari pajak hiburan, restoran, dll.”
Selanjutnya: Pemkot Solo Ditargetkan Dapat PAD Senilai Rp 820 Miliar…
[ad_2]
Gibran Janjikan Ada Restitusi Bagi Warga Yang Sudah Bayar PBB dengan Tarif 2023
#Gibran #Janjikan #Ada #Restitusi #Bagi #Warga #Yang #Sudah #Bayar #PBB #dengan #Tarif
Source: bisnis.tempo.co