Mengenal BI-Fast Payment, Kebijakan Bank Indonesia Ketimbang SKNBI

Mengenal BI-Fast Payment, Kebijakan Bank Indonesia Ketimbang SKNBI

#Mengenal #BIFast #Payment #Kebijakan #Bank #Indonesia #Ketimbang #SKNBI
[ad_1]

Majikanpulsa.com

Sebelum merencanakan perubahan kebijakan yang disebut BI-Fast Payment, Bank Indonesia menggunakan kerangka kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Meski memiliki fungsi utama yang sama, BI-Fast menawarkan tingkat inovasi yang lebih tinggi di bidang financial technology.

BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel dengan menggunakan berbagai instrumen dan channel pembayaran yang dapat diimplementasikan secara real time 24/7. Ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk menciptakan solusi pembayaran Indonesia mana yang lebih mudah.

Ciri-ciri kebijakan ini karena tidak terdapat dalam situs resmi Bank Indonesia adalah:

  • Beroperasi 24/7.
  • Real-time di tingkat bank dan pelanggan.
  • Dorong dan tarik transaksi.
  • Bisa menggunakan Alamat Proxy
  • Ini memiliki sistem deteksi penipuan.
  • Fitur notifikasi otomatis untuk pelanggan.
  • Memiliki sistem Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, kerangka kebijakan BI-Fast ini merupakan bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI). Arah kebijakan ini rencananya akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga tahun 2025.

Ekosistem pembayaran BI-Cepat ini diharapkan dapat menjadi pilar utama pembayaran di Indonesia pada prinsipnya terintegrasi, interoperatif, dan koneksi. Untuk mencapai hal tersebut, Bank Indonesia akan mulai melakukan perubahan pada Desember 2021. Langkah pertama yang akan membuka inovasi tersebut adalah penetapan tarif transfer tertinggi dan perorangan dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.

Kabar perubahan biaya transfer paling banyak dibagikan dan menjadi headline di berbagai sumber berita dan media sosial. Namun secara umum, Bank Indonesia menerapkan lima poin kebijakan dalam mengimplementasikan BI-Fast ini, di antaranya:

1. Partisipasi: Penyedia jasa keuangan baik di sektor perbankan, non-perbankan, maupun sektor lainnya dapat menjadi peserta dalam kerangka kebijakan BI-Fast. Persyaratan utama untuk mengikuti skema ini adalah memenuhi kriteria umum dan khusus yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. Bank yang tersedia: pada periode awal mulai Desember 2021, terdapat 22 bank yang akan menjadi peserta awal. Sedangkan 22 bank lainnya akan berpartisipasi pada periode berikutnya mulai Januari 2022.

Sebanyak 22 bank yang akan berpartisipasi pada periode awal adalah: Bank Tabungan Negara (BTN), Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia , Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank OCBC NISP, Tabungan Negara Syariah, Bank Permata Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon Indonesia Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.

3. Jenis ketentuan: teknologi dan sumber daya infrastruktur BI-Fast dapat diimplementasikan oleh peserta secara mandiri, sub mandiri (sebagai afiliasi), atau andum antara peserta atau pihak ketiga, sesuai dengan kondisi yang terjadi.

4. Penetapan limit nominal transaksi: pada tahap awal ini, infrastruktur yang tersedia hanya untuk kegiatan transfer individu. Batas nominal transfer yang bisa dilakukan hanya sampai dengan 250 juta Rupiah.

5. Skema harga: Bank Indonesia membayar biaya sebesar Rp 19 per transaksi. Sedangkan biaya transfer antar bank maksimal ditetapkan Rp 2.500. Bank dapat menetapkan harga lebih rendah dari batas ini jika diinginkan.

Secara umum, kriteria kepesertaan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah memenuhi aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kemampuan sistem informasi. Selain itu, kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta infrastruktur ini dirangkum sebagai 3C (Kontribusi, Kemampuan, Kolaborasi). Pihak yang ingin menjadi peserta juga harus memenuhi kriteria Juara dalam Siaga yang diukur dengan kesiapan secara aspek orang-orang (sumber daya manusia)proses (proses)teknologi (teknologi), dan kesiapan sebagai fund manager.

Dalam menghadapi ekosistem pembayaran yang semakin baik ini, Anda juga dapat menggunakan momentum tersebut untuk meningkatkan pemrosesan transaksi untuk bisnis Anda. Penggunaan gerbang pembayaran dapat membantu mengelola lebih banyak transaksi karena banyaknya saluran pembayaran yang tersedia.

NICEpay sebagai gerbang pembayaran Indonesia juga memiliki sistem keamanan yang terjamin. Lisensi dari Bank Indonesia memiliki lisensi PCIDSS untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan ditranskrip dan dipantau oleh regulator. Saluran pembayaran yang dapat Anda pilih dengan layanan ini NICEpay yaitu: akun virtual melalui 9 bank besar di Indonesia, debit online, kartu kredit, pembayaran melalui convenience store, dompet digital (dompet elektronik), cicilan non bank, payment link, disbursement, hingga SMS broadcast.

Jika Anda tertarik untuk bergabung, tekan tombol hijau untuk mendaftar melalui WhatsApp. Kunjungi itu www.majikanpulsa.com untuk tampilan lengkap produk dan informasi menarik lainnya.

Sumber: bi.go.id, financial.bisnis.com, kompas.tv, lidun6.com



[ad_2]
#Mengenal #BIFast #Payment #Kebijakan #Bank #Indonesia #Ketimbang #SKNBI Mengenal BI-Fast Payment, Kebijakan Bank Indonesia Ketimbang SKNBI