Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya

Majikanpulsa.com – Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya

#Pengertian #Hukum #Bisnis #Tujuan #dan #Fungsinya
[ad_1]

Pengertian hukum bisnis menurut Munir Fuady adalah peraturan yang dibuat untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha, bisnis, atau perdagangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain dibuat untuk mendapatkan keuntungan, hukum bisnis juga dibuat untuk mengatur dan melindungi kegiatan usaha atau bisnis dari risiko buruk yang mungkin terjadi.

Sehingga diharapkan dengan adanya undang-undang bisnis ini, kegiatan usaha atau bisnis yang dilakukan berjalan dengan aman, tertib, dan tetap pada jalur yang telah ditentukan.

Hukum bisnis di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan tentang usaha yang harus dilakukan, mulai dari pembentukan badan usaha, penanaman modal atau penyertaan modal, ketenagakerjaan, perasuransian, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan usaha.

Berikut adalah beberapa informasi tentang hukum bisnis mulai dari fungsi, tujuan, sumber, dan beberapa contoh hukum bisnis.

Tujuan hukum bisnis

Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang harus kita pahami.

  • Keberadaan undang-undang bisnis bertujuan untuk mengatur dan melindungi berbagai jenis usaha atau usaha komersial, mulai dari usaha berskala besar hingga usaha kecil seperti UMKM.
  • Hukum bisnis dibuat untuk melindungi kita sebagai pelaku ekonomi dari hal-hal curang yang mungkin dilakukan oleh pihak lain.
  • Mewujudkan kegiatan usaha yang aman, tertib, tenteram, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, sehingga dapat dirasakan manfaatnya bersama.
  • Menjamin keamanan pelaku ekonomi saat ini untuk bertransaksi, sehingga prosesnya lancar tanpa hambatan.
  • Untuk menciptakan tujuan bersama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnis.
  • Untuk menciptakan kepuasan dalam kehidupan manusia.

Fungsi hukum bisnis

Selain bertujuan untuk melindungi dan mengatur kegiatan usaha agar tetap aman dan tertib, hukum bisnis juga memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Mengatur hak dan kewajiban masing-masing pelaku usaha, agar usaha atau bisnis yang dijalankan tetap pada jalur yang telah ditentukan dan meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi.
  • Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi para pelaku bisnis atau pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada.
  • Mewujudkan kegiatan usaha yang adil, sehat, dan dinamis karena hukum bisnis tertulisnya jelas.

Sumber daya hukum bisnis

Hukum bisnis yang berlaku di Indonesia sendiri terdiri dari 2 sumber utama, yaitu sumber hukum materil yang didasarkan pada agama, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta sistem hukum yang berlaku di negara lain.

Sumber lain adalah yang disebut sumber formal yang bersumber dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan keputusan hakim.

Berikut beberapa contoh sumber hukum bisnis formal yang mengatur jalannya kegiatan usaha atau kegiatan usaha agar berjalan lancar.

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan sumber hukum bisnis disusun terkait dengan permasalahan seperti penipuan yang mungkin terjadi dalam bertransaksi.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sumber hukum bisnis ini mengatur perdagangan seperti pembentukan badan usaha, misalnya CV dan Firma.
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Code), sumber hukum bisnis ini mengatur tentang aturan jual beli, pinjaman, kredit, dan juga sewa, serta beberapa transaksi lain yang berhubungan dengan bisnis.

Agar lebih memahami, berikut adalah contoh atau ilustrasi terkait hukum bisnis yang diterapkan dalam kehidupan bisnis atau usaha sehari-hari.

PT Pegadaian memberikan pinjaman modal dengan produk Gadai emas kepada nasabah bernama Indra dengan jangka waktu 120 hari. Dalam kesepakatan yang telah disepakati, ternyata nasabah Indra tidak dapat membayar jumlah pinjaman yang diakhiri dengan pelelangan barang milik nasabah Indra.

Berdasarkan hal tersebut di atas, diketahui bahwa pengaturan tersebut mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga lebih spesifik dijelaskan dalam Peraturan OJK tentang Usaha Pergadaian.

Dengan kesepakatan berdasarkan sumber hukum bisnis dari KPerdata dan POJK, Pegadaian berhak memberikan agunan berupa emas milik nasabah Indra.

Inilah fungsi hukum bisnis yang mampu melindungi pelaku usaha atau badan usaha dari sengketa yang terjadi antar pelaku ekonomi. Coba bayangkan jika hukum bisnis tidak dibuat, maka sengketa yang terjadi pasti akan berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.

Dengan demikian, pelaku usaha pun akan terlindungi dari transaksi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya.

Ruang lingkup hukum bisnis

Berikut adalah beberapa bidang yang terkait dengan hukum bisnis di masyarakat:

  • Kontrak bisnis
  • Penanaman modal atau penanaman modal
  • Merger atau akuisisi
  • Jaminan utang
  • Surat berharga
  • Pekerjaan
  • Perlindungan Konsumen
  • Penyelesaian sengketa bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum perbankan
  • Hukum pidana pencucian uang
  • Larangan monopoli
  • Membeli dan menjual perusahaan

Itulah beberapa informasi terkait pengertian hukum bisnis, tujuan, fungsi, sumber hukum, dan beberapa contoh yang dapat Anda pahami. Semoga bermanfaat!

[ad_2]
Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, dan Fungsinya

#Pengertian #Hukum #Bisnis #Tujuan #dan #Fungsinya

Sumber : sahabat.pegadaian.co.id