Menko Luhut Usul Pajak PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon dari 10 Persen Jadi 1 Persen

[ad_1]

Majikanpulsa.com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik menjadi 10 persen dari saat ini 11 persen.

Artinya, jika proposal ini diterima, maka pajaknya menjadi 1 persen untuk membeli mobil listrik.

“Untuk mencapai pangsa pasar (kendaraan listrik) 10 persen, target kami untuk (subsidi) sepeda motor adalah Rp 7 juta kurang lebih sebanyak itu dan untuk mobil pajak kami kurangi 10 persen saja,” jelas Luhut di Mandiri Investment. Forum 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk membeli sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi untuk konversi mesin konvensional ke mesin listrik, tapi ada pembahasan subsidi Rp7 juta untuk konversi tersebut.

Baca Juga:
Mengungkap Kebenaran Transgender? Bunda Corla Diingatkan Tentang Sholat Jum’at Oleh Orang Ini

Dia tidak menjelaskan insentif dengan mengurangi 10 persen. Namun, dalam sambutannya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Luhut menyebutkan, pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik mencapai 10 persen pasar pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan ambisi tersebut.

“Pada tahun ini dan 2024, kami akan meningkatkan mobil listrik dan sepeda motor listrik 10 persen secara volume. Kami berusaha keras untuk bisa lebih besar dari itu,” katanya.

[ad_2]
Menko Luhut Usul Pajak PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon dari 10 Persen Jadi 1 Persen

#Menko #Luhut #Usul #Pajak #PPN #Mobil #Listrik #Bisa #Didiskon #dari #Persen #Jadi #Persen

Source: www.suara.com