Majikanpulsa.com – Komisi VIII DPR RI berusaha menurunkan biaya haji 1444 H/2023 dari usulan Kemenag. DPR menginginkan jemaah haji membayar maksimal Rp 50 juta. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipotong dari Rp 98,8 juta menjadi Rp 96,4 juta. Usulan BPIH 2023 yang berlaku adalah Rp 69,2 juta dengan biaya penerbangan Rp 33,9 juta. Panja BPIH DPR RI mengusulkan skema 50:50 persen antara calon jemaah dan BPKH.
[ad_1]
Jakarta, CNNIndonesia —
Komisi VIII DPR RI berusaha menurunkan biaya haji 1444 H/2023 dari apa yang telah diusulkan Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, DPR memperjuangkan jemaah haji yang tidak lebih dari Rp 50 juta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam jumpa pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Penurunan ini akan terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Angka yang dipegang hari ini (BPIH) sekitar Rp 80 juta, maksimal Rp 85 juta dari total pembiayaan haji yang akan mencakup komponen biaya haji yang dibayarkan dari manfaat dan jamaah,” ujarnya di DPR RI Gedung, Rabu (8/2).
Sementara itu, Ashabul Kahfi dari Partai PAN membenarkan usulan kenaikan BPIH dari Kementerian Agama membuat para calon jemaah kaget karena kenaikan yang signifikan. Di sisi lain, calon jemaah hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan pembayaran saat BPIH 2023 diumumkan pada 14 Februari mendatang.
“Karena itu, saya rasa nanti kita akan mencapai satu titik, kalau usulan kita benar, kalau bisa ada win-win solution 50:50 persen, jadi jemaah membayar 50 persen, BPKH harus membayar 50 persen,” dia berkata.
Tak jauh berbeda, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua Panja BPIH DPR RI Marwan Dasopang menegaskan usulan pemerintah sebesar 70:30 persen jika calon jamaah haji membayar. 70 persen dari biaya haji, tidak sesuai.
Kontroversi dana haji muncul setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Namun, proporsi pemenuhan BPIH tahun ini mengalami perubahan drastis dan memicu perdebatan.
Tahun lalu, biaya perjalanan haji (bipih) alias biaya yang harus dibayar calon jemaah haji adalah Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan sisanya ditanggung dari nilai manfaat alias optimalisasi yang mencapai 59,46 persen Rp58.493.012,09.
Skema ini dikenal dengan komposisi 40:60, namun tahun ini diusulkan menjadi 70:30, di mana 70 persen dananya diberikan langsung kepada calon jemaah.
Skenario ini membuat Bipih yang harus dibayar calon jemaah tahun ini menjadi Rp 69.193.734,00. Dan manfaat haji dikurangi menjadi 30 persen atau hanya Rp 29.700.175,11 per jamaah.
Baru-baru ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Hilman Latief yang hadir dalam RDP di Komisi VIII hari ini mengatakan, usulan BPIH 2023 dipotong dari Rp98.893.909,11 menjadi Rp96.477.955,59 alias turun sekitar Rp2.415.953. ,
Pengurangan usulan BPIH dilakukan setelah adanya permintaan panitia kerja (panja) BPIH ke Arab Saudi pada 31 Januari-1 Februari lalu. Namun biaya penerbangan haji masih Rp 33.979.784,00.
“Dari total kajian kita sementara ini, biaya langsung dan tidak langsung, kalau usulan (BPIH) per jemaah masih Rp 98,8 juta maka menjadi Rp 96,4 juta, jadi dikurangi Rp 2.415.953 dan biaya belum dikurangi. ,” kata Hilman.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)
[Gambas:Video CNN]
[ad_2]
#DPR #menginginkan #biaya #haji #yang #dibayarkan #jamaah #tahun #ini #maksimal #juta DPR menginginkan biaya haji yang dibayarkan jamaah tahun ini maksimal Rp 50 juta
Source: www.cnnindonesia.com